
Beritamerdeka.co.id – Wakil Direktur (Wadir) RSUD Kardinah Nur Hanifah, memenuhi panggilan klarifikasi Polisi Resor (Polres)Tegal Kota, Senin, 7 Juli 2025.
Wadir RSUD Kardinah Nur Hanifah diketahui berada di kantor Polres Tegal Kota dimintai keterangan terkait dengan lelang pengelolaan lahan parkir.
Dikatakan oleh Nur Hanifah, bahwa pemanggilan Polres Tegal Kota terhadap dirinya dalam kapasitasnya ketua panitia lelang lahan Parkir RSUD Kardinah.
“Acara klarifikasi kaitannya itu proses pemilihan (pengelola) parkir,” ujar Nur Hanifah usai menjalani klarifikasi di unit II Polres Tegal Kota, Senin, 7 Juli 2025 siang.
Menurutnya, ia menjelaskan pada pihak penyidik Polres Tegal Kota seputar proses dilakukannya kegiatan lelang yang digelar pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Ya kita sampaikan bagaimana prosesnya pada waktu itu bahwa salah satunya CV Curtina juga ikuti proses pelelangan.
PN Tegal Kabulkan Gugatan CV Curtina Prasara atas Wanprestasi RSUD Kardinah
Hal itu disampaikan Nur Hanifah menjawab pertanyaan penyidik seputar bagaimana prosesnya, peserta lelang dan pemenang lelangnya.
“Pertanyaannya sekitar itu yang utamanya itu sih bagaimana prosesnya yang (ikut) lelang siapa aja, terus yang menang siapa, itu saja sih,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal telah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang lelang bernomor 000.3.3/007/II/2025 yang menetapkan rekanan / penyedia sebagai pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal per tanggal 24 Februari 2025.
Surat Pengumuman yang diteken Ketua Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah, ST, M.Si dengan turut mengetahui Plt Direktur RSUD Kota Tegal, dr. Haryo Teguh, SpS.,M.Si.,Med, berisi pengumuman para pemenang yang antara lain,
PT. Putra Mandala Teknologi sebagai pemenang, CV. Curtina Prasara sebagai Cadangan I dan PT. Parking Indonesia (SOS) sebagai Cadangan II serta PT. Purnama dinilai tidak memenuhi syarat.
Namun Pengadilan Negeri Tegal telah menganulir surat pengumuman tersebut diatas seiring gugatan CV. Curtina Prasara terkait persoalan wanprestasi RSUD Kardinah Kota Tegal atas Perjanjian antara CV. Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal yang dimenangkan CV. Curtina Prasara.
Dimana kedua belah pihak pernah terikat perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal Dengan CV. Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg.Agus Dwi Sulistyantono, MM (Selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah (Selaku Direktur Cv. Curtina Prasara) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) Tahun yaitu terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 28 februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Lalu atas kesepakatan bersama telah dilakukan Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No.415.1/005.FIII2024 dan No. 283 KTIRS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024. (Anis Yahya)