Beritamerdeka.co.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat, 27 Maret 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Hadir pula Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Tegal.
Pertanggungjawaban Tahun Pertama RPJMD 2025–2029
Dalam pidatonya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ TA 2025 memiliki makna strategis karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029.
Wali Kota Tegal Temukan Buku Catatan “Atensi” Oknum Saat Gempur Warung Aceh

”Seluruh substansi LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan TA 2025, mencakup capaian program, kebijakan strategis, hingga solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Dedy Yon.
Lima Pilar Prioritas Pembangunan
Wali Kota menjelaskan bahwa arah kebijakan tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi untuk mewujudkan visi besar: “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman.” Berikut adalah lima poin prioritas yang menjadi capaian utama selama tahun anggaran 2025:
1. Reformasi Birokrasi Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
2. Kualitas Pelayanan Dasar Peningkatan mutu SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan.
3. Struktur Ekonomi Pemberdayaan UMKM serta penguatan sektor perdagangan dan jasa.
4. Penanggulangan Kemiskinan Program tepat sasaran untuk menekan angka pengangguran.
5. Infrastruktur Perkotaan Peningkatan konektivitas wilayah untuk mendukung kenyamanan publik.
Polres Tegal Kota Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka Selama Maret 2026

Penyampaian LKPJ ini selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD Kota Tegal untuk diberikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan. ***
















