Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Wali Kota Tegal Temukan Buku Catatan “Atensi” Oknum Saat Gempur Warung Aceh

×

Wali Kota Tegal Temukan Buku Catatan “Atensi” Oknum Saat Gempur Warung Aceh

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat memberi keterangan pada media ditengah operasi pre-emptive bongkar paksa Warung Aceh, Kamis, 26 Maret 2026

Beritamerdeka.co.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin inspeksi mendadak (sidak) skala besar terhadap sembilan titik “Warung Aceh” yang diduga kuat menjadi sarang peredaran obat-obatan keras ilegal (Daftar G), Kamis, 26 Maret 2026.

​Meski dilakukan secara pre-emptive dengan durasi pemberitahuan yang sangat singkat, aroma kebocoran informasi tercium menyengat. Saat tim gabungan tiba di lokasi, mayoritas warung sudah dalam keadaan kosong ditinggalkan pemiliknya.

Scroll untuk membaca

Dugaan Kebocoran dan Temuan Buku “Atensi”

​Wali Kota Dedy Yon tidak menutupi kekecewaannya atas dugaan adanya pihak yang menjadi “bekingan” para pengelola warung tersebut. Spekulasi ini menguat setelah melihat kondisi warung yang bersih dari stok obat hanya dalam hitungan menit sebelum petugas sampai.

​”Saya operasi tadi mendadak, cuma tiga puluh menit. Tapi nyatanya 7 warung ini sudah tidak ada orangnya. Barang-barangnya sudah tidak ada, kecuali sisa-sisanya saja,” ungkap Dedy Yon di sela pembongkaran warung.

​Namun, ketergesaan para pengelola warung meninggalkan jejak penting. Petugas berhasil mengamankan sebuah buku catatan yang diduga berisi daftar nama-nama oknum yang menerima “atensi” atau setoran dari bisnis haram tersebut.

​”Berarti ini yang bersangkutan (pengelola) punya kolega-kolega. Kita punya catatan penting agar nanti saya laporkan kepada institusinya masing-masing,” tegas Dedy Yon sembari menunjukkan bukti catatan tersebut.

Usai Libur Lebaran, Wali Kota Tegal Ajak ASN Kembali Fokus Layani Masyarakat

Modus Operandi dan Sasaran Pelajar

​Bersama Kapolres dan BNN Kota Tegal, Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan warung ini sangat merusak masa depan generasi muda.

Obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer 2, hingga Alprazolam dijual secara terselubung menggunakan sandi khusus seperti “Putih”, “Kuning”, “TM”, dan kode “Y”.

​”Sasarannya adalah pelajar usia 13 sampai 23 tahun. Dari SMP, SMA, sampai Mahasiswa. Ini sangat membahayakan karena seharusnya obat keras ini wajib menggunakan resep dokter,” jelasnya.

​Dedy Yon juga mengajak kepala daerah di sekitar wilayah Tegal untuk memiliki persepsi yang sama dalam memberantas peredaran obat ilegal ini agar para pengguna tidak sekadar “berpindah tempat” ke daerah tetangga.

​Langkah represif Pemkot Tegal ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang memuncak.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Badan Perwakilan Netizen bersama Tegal Anti Madol melayangkan somasi terbuka melalui media sosial pada Selasa (25/3).

​Dalam somasi tersebut, masyarakat menuntut empat poin utama:

1. ​Tindakan nyata pemberantasan obat ilegal (khususnya Tramadol).
2. ​Penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih.
3. ​Memperketat pengawasan distribusi obat keras.
4. ​Menindak tegas oknum yang diduga menjadi pelindung atau “backing” peredaran obat tersebut.

​”Saya berterima kasih kepada ormas, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat yang terus menyuarakan hal ini. Mari kita satukan persepsi bahwa ini adalah urusan bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Dedy Yon. ***