
beritamerdeka.co.id- Kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lamban dan berbelit-belit mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk berinovasi. Melalui acara bertajuk “Amazing Tegal Untuk Semesta: Berani Bermimpi, Siap Beraksi, Kompak, Solid, Bersatu untuk Rakyat,” Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengumpulkan lebih dari 2000 peserta di Hotel Shangri-La pada Senin (25/8/2025).
Peserta terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat provinsi dan Forkopimda Kota Tegal, pimpinan OPD, camat, lurah, ketua RT/RW, tokoh masyarakat (Lebe), direktur rumah sakit, kepala sekolah, hingga ketua OSIS dan ketua kelas SMA/SMK/MA beserta guru BK.
Acara ini bertujuan menyatukan persepsi dan komitmen seluruh instansi dalam mempercepat pelayanan publik di Kota Tegal. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh pimpinan instansi pemerintah dan swasta terkait. Walikota Dedy Yon Supriyono menekankan bahwa seluruh pejabat adalah pelayan masyarakat, yang kedudukannya lebih tinggi daripada pejabat. “Kita harus memberikan layanan terbaik untuk rakyat,” tegasnya.

Sebagai contoh nyata komitmen ini, Dedy Yon menargetkan penerbitan akta kelahiran pada hari kelahiran bayi, penerbitan surat keterangan kematian pada hari kematian, dan penerbitan KTP bagi warga yang berusia 17 tahun tepat pada hari ulang tahunnya. Sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Amazing Tegal Untuk Semesta bukan sekadar slogan,” ungkap Dedy Yon. “Ini bukti nyata Kota Tegal berani menjadi pelopor inovasi pelayanan publik yang sistematis dan komprehensif. Penandatanganan MoU, perjanjian kerja sama, komitmen bersama, dan pakta integritas hari ini menunjukkan keseriusan kita untuk mempercepat program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, dari bayi yang lahir hingga warga yang meninggal dunia.”
Dedy Yon berharap Kota Tegal menjadi role model nasional dalam pelayanan publik yang cepat dan terbaik, bukan hanya sekadar pilot project. Kerja sama antar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sekolah, pelajar, dan stakeholder, menjadi kunci keberhasilan program ini.

Berikut beberapa program super prioritas, implementasi, dan implikasinya:
1. **Disdikbud, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah, dan Disdukcapil Kota Tegal:** Penerbitan KTP-EL bagi warga usia 17 tahun pada hari H, termasuk siswa SMA/SMK/MAN negeri dan swasta. Setiap siswa yang berulang tahun ke-17 akan mendapatkan KTP-EL dan piagam ucapan selamat dari Walikota. Diharapkan kabupaten Tegal, Pemalang, dan Brebes dapat menyesuaikan. *Implikasi:* Meningkatkan kesadaran identitas, partisipasi pemuda, dan apresiasi melalui videotron.
2. **Diskominfo, PT. Djarum Super, dan PT. Gudang Garam:** Optimalisasi videotron untuk edukasi, promosi layanan publik, dan ucapan ulang tahun bagi anak usia 17 tahun. *Implikasi:* Meningkatkan literasi digital dan citra Kota Tegal.
3. **Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan:** Integrasi layanan kesehatan dan kepesertaan BPJS. *Implikasi:* Mempercepat akses layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

4. **Bagian Kesejahteraan Rakyat dan BAZNAS:** Penyaluran beasiswa bagi pelajar kurang mampu. *Implikasi:* Meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.
5. **Disperkim dan BAZNAS:** Renovasi rumah tidak layak huni (RUTILAHU). *Implikasi:* Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga.
6. **Bagian KESRA, para Lebe, Dinas Sosial, dan Disdukcapil:** Penguatan peran Lebe dalam pelayanan pengurusan kematian. *Implikasi:* Mempercepat layanan administrasi kematian, termasuk penerbitan akta kematian, update KTP pasangan, KK, dan santunan kematian.
7. **Rumah Sakit dan Dinsos:** Fasilitasi kebutuhan dasar penunggu pasien. *Implikasi:* Bantuan dana bagi keluarga penunggu pasien saat pasien dirawat.
8. **Dinkes, Disdukcapil, RS, Puskesmas, dan Klinik Kelahiran:** Integrasi layanan kelahiran dan pencatatan sipil. Orang tua langsung mendapatkan akta lahir, KIA, dan KK terbaru saat bayi lahir. *Implikasi:* Mempercepat penerbitan dokumen kependudukan dan layanan kesehatan bayi.
9. **BPBD, RT/RW, dan LPMK:** Sistem peringatan dini dan penanganan bencana. *Implikasi:* Meningkatkan kesiapsiagaan warga dan respons darurat.
10. **BKPSDM dan TASPEN:** Layanan pensiun dan penghargaan bagi ASN. *Implikasi:* Kepastian hak dan penghormatan atas pengabdian.
11. **Disnakerin dan BPJS Ketenagakerjaan:** Perlindungan tenaga kerja formal dan informal. *Implikasi:* Meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.
12. **Pengadilan Agama dan Disdukcapil:** Penerbitan dokumen kependudukan pasca putusan perceraian. *Implikasi:* Mempermudah pelayanan publik.
13. **Kementerian Agama, KUA, dan Disdukcapil:** Penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan. *Implikasi:* Pasangan baru mendapatkan dokumen kependudukan secara instan.
14. **Dinskes, Disdukcapil, dan PMI:** Penentuan golongan darah warga secara menyeluruh. *Implikasi:* KTP lengkap dengan golongan darah.
15. **Dinkes, Puskesmas, RT, RW, LPMK, dan TKSK:** Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menyeluruh. *Implikasi:* Mewujudkan 100% warga Kota Tegal telah melakukan CKG.
16. **Bakeuda dan PLN:** Pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa atas tenaga listrik. *Implikasi:* Kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah.
17. Bakeuda dan BRI: Penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan. *Implikasi:* Fasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah**
