Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Nasional

Wapres Gibran Diwacanakan Dicopot dari Jabatannya, Lalu Bagaimana Teknis Pencopotannya

Berita Merdeka 27 April 2025
Wapres Gibran, oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI diusulkan untuk dicopot dari jabatannya selaku Wakil Presiden RI

Beritamerdeka.co.id – Memcuatnya wacana pencopotan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disuarakan kelompok pensiunan prajurit yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Forum tersebut baru-baru ini mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo dengan 8 poin usulan salah satunya usulan pencopotan Wapres Gibran.

Usulan forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPT) untuk pencopotan Wapres Gibran juga diajukan secara resmi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta Pemerintah Ganti Wapres, Berikut 8 Poin Usulannya

Wacana soal usulan FPPT itu telah memicu perdebatan publik khususnya tentang batas kewenangan pencopotan jabatan Wakil Presiden.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan kalau dirinya telah mendengar usulan itu, namun dirinya mengaku belum mempelajarinya secara mendalam.

“Saya belum membaca, Belum mempelajari itu. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 25 April 2025.

Mengenai kemungkinan penggantian Wakil Presiden Gibran, menurut Muzani bahwa dalam Pilpres 2024, rakyat Indonesia telah memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara langsung.

Ia menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang sah berdasarkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan telah melewati proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa adanya pembatalan hasil.

“Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” tegas Muzani seperti dikutip moslemtoday.com.

Seperti apa sebetulnya teknis pencopotan jabatan Wakil Presiden.

Secara hukum, pencopotan Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Usul pemberhentian dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR, namun harus melalui beberapa tahapan penting.

Pertama, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, seperti antara lain :
Pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan,
Tindak pidana berat lainnya,
Perbuatan tercela, dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Usulan pemberhentian di DPR harus didukung oleh minimal 2/3 anggota yang hadir dalam sidang paripurna, dengan ketentuan bahwa sidang tersebut dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota DPR.

Jika MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR dapat meneruskan usul tersebut ke MPR.

MPR kemudian wajib mengadakan sidang dalam waktu paling lambat 30 hari untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.

Keputusan dalam sidang MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

Dengan demikian, secara hukum pencopotan Wakil Presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka, bukanlah hal yang mudah. Prosesnya panjang, kompleks, dan membutuhkan dukungan politik yang sangat besar. (***)

Tags: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Wakil Presiden RI Waprrs Gibran

Continue Reading

Previous: Wakil Walikota Tegal Ajak IPEMI Tiru 4 Sifat Siti Khodijah Istri Nabi
Next: PKS Kota Tegal Gelar Halal Bihalal dan Milad 23 PKS, Target Pemilu Mendatang Raih 9 Kursi

Berita Lainnya

IMG-20250615-WA0131
  • Berita Utama

Masih Sepi Penonton, Turnamen Sepakbola Walikota Cup Tahun 2025

Zaenal Arifin 15 Juni 2025
BK_DPRD_Kota Tegal
  • Berita Utama

Udin Amuk Penuhi Panggilan Klarifikasi BK DPRD Kota Tegal, Begini Mekanisme PAW

Berita Merdeka 14 Juni 2025
Donor darah PMI Kabupaten Tegal
  • Berita Utama

Peringati Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, PMI Gelar Donor Darah Serentak dan Sediakan Souvenir Menarik

Ade Windiarto 14 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.