
Beritamerdeka.co.id – DPUPR Kota Tegal rencananya dalam waktu dekat akan lakukan penataan jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik milik provider telekomunikasi.
Namun sebelumnya, DPUPR lakukan pendataan dan inventarisasi jaringan tiang dan kabel fiber milik provider di semua ruas jalan Kota Tegal.
Setelah itu, DPUPR akan lakukan penataan dengan jaringan utilitas terpadu atau jaringan bawah tanah agar wajah kota bersih dan rapi.
Hal itu menurut Plt Kepala DPUPR, Heru Prasetyo diperlukan langkah monitoring dan pengawasan dengan pembongkaran sejumlah tiang milik provider telekomunikasi seperti yang dilakukan di Jl. Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Selasa, 16 September 2025.
“Kami melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian- bagian jalan, salah satunya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,” ujar Heru.
Dikatakan Heru, bahwa pengaturan pemanfaatan bagian jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 serta Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sejak Awal Belum Kantongi Izin Lengkap, Mie Gacoan Slawi Tetap Melenggang Beroperasi
Aturan tersebut menjelaskan, bahwa tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik termasuk objek retribusi daerah seperti dengan adanya pembayaran retribusi, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
Selain itu, penataan jaringan utilitas juga bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dilakukannya upaya penertiban tiang-tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik yang tak berizin ini, diharapkan provider telekomunikasi untuk dapat tertib mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sebelum dilakukannya pembongkaran, beberapa provider telekomunikasi yang memiliki tiang-tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik yang terpasang pada ruas jalan kota telah dilakukan teguran
tertulis untuk melakukan pembayaran retribusi.
Hal ini dilaksanakan mendasari amanat ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tiang telekomunikasi dan jaringan kabel masuk dalam objek retribusi daerah.
Diharapkan dengan pemasukan retribusi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
Dengan dilakukannya upaya penertiban tiang-tiang telekomunikasi dan jaringan kabel fiber optik yang tak berizin ini diharapkan provider telekomunikasi untuk dapat tertib mengikuti ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Rencana ke depan yang akan dlaksanakan DPUPR adalah segera mendata dan menginventarisir jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik yang dimiliki setiap provider telekomunikasi pada semua ruas jalan kota di Kota Tegal.
“Selanjutnya dapat dilakukan penataan dengan jaringan utilitas terpadu atau jaringan bawah tanah agar wajah kota lebih bersih dan rapi dari jaringan utilitas telekomunikasi,” kata Heru. (Anis Yahya)
