
BeritaMerdeka.co.id – Aksi kejar-kejaran menegangkan terjadi di wilayah Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes usai merampas kalung emas milik seorang warga lanjut usia.
Kedua pelaku masing-masing bernama Johansyah (44), warga Lampung Selatan, dan Edwin Hanover alias Win (48), warga Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo.
Korban, Wartinah (70), tengah menjemur pakaian di depan rumahnya ketika sebuah mobil minibus Toyota Avanza hitam B-2686-SRF tiba-tiba berhenti di depan rumah.
Salah satu pelaku berpura-pura memanggil korban dari dalam mobil. Begitu korban mendekat, pelaku langsung menarik dan menyeretnya ke dalam mobil. Di sana, pelaku mendekap korban dan merampas kalung emas berliontin serta uang tunai Rp150.000. Setelah itu, korban diturunkan dan para pelaku tancap gas melarikan diri.
“Satu pelaku bertugas mengawasi di luar kendaraan, sementara dua lainnya mengeksekusi korban dengan cepat,” ujar Kapolres Brebes yang didampingi Kasat Reskrim.
Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo langsung melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat dihadang di depan Mapolsek, namun mereka tidak berhenti dan justru berbalik arah ke barat.
Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis hingga ke Desa Parereja. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, mencoba kabur dengan berjalan kaki. Petugas yang sigap akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah perkampungan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku merupakan komplotan lintas daerah,” tegas Kapolres Brebes.***
