Arsip Tag: Satreskrim

Gara-Gara Status WhatsApp Pacar, Duel Maut Remaja di Lebaksiu Berakhir Tragis

Beritamerdeka.co.id – Sebuah perselisihan yang bermula dari persoalan asmara di media sosial berujung tragedi berdarah. Seorang remaja berusia 17 tahun ditemukan tewas di saluran air dekat lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, setelah terlibat duel satu lawan satu.

Kasus tersebut diungkap Polres Tegal dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Luis Beltrand, dan Kasi Humas Ipda Komarudin, Senin (15/6/2026).

Kapolres Tegal menjelaskan, korban berinisial MBU (17), warga Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di saluran air yang berada di area lapangan sepak bola Desa Lebakgowah.

“Polres Tegal hari ini merilis pengungkapan tiga kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur, salah satunya adalah kasus duel maut yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tegal bersama Unit Reskrim Polsek Lebaksiu berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terkait foto pacarnya yang digunakan sebagai status WhatsApp oleh pacar korban.

Perselisihan yang semula terjadi di antara kedua perempuan tersebut kemudian berkembang menjadi saling tantang antara korban dan pelaku.

Keduanya lalu sepakat bertemu dan menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Di lokasi, korban dan pelaku terlibat duel satu lawan satu yang berakhir tragis dengan meninggalnya korban.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang batu yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku juga meninggalkan telepon genggam serta kendaraan milik korban di lokasi.

“Motif sementara adalah persoalan pribadi yang dipicu kecemburuan dan perselisihan di media sosial hingga berujung pada perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Judi Sabung Ayam di Tegal Berujung Maut: 1 Tewas, 3 Masih Hilang

Beritamerdeka.co.id – Aksi penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Timor-Timor, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal pada Minggu, 1 Maret 2026 sore berakhir tragis.

Empat orang penjudi nekat menceburkan diri ke Sungai Ketiwon saat berusaha menghindari petugas, di mana satu di antaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kronologi Penggerebekan yang Diduga Bocor

​Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi yang berada di dekat Sungai Ketiwon tersebut, suasana sudah sepi. Pihaknya menduga rencana penggerebekan telah bocor sebelumnya.

Awal Tahun 2026, Polres Tegal Kota Sikat Peredaran Sabu dan Tembakau Gorila: 8 Tersangka Diringkus

​”Sesampainya kami di lokasi, suasana tidak ramai seperti biasanya arena sabung ayam, hanya ada beberapa orang saja,” ujar AKP Husen saat dikonfirmasi portalbrebes.pikiran-rakyat.com, di kantornya, Senin, 2 Maret 2026.

​Petugas tidak melakukan tembakan peringatan maupun aksi kejar-kejaran karena para pelaku sudah membubarkan diri sebelum polisi sampai.

Namun, informasi mengejutkan diterima petugas pada malam harinya bahwa ada empat orang yang hilang setelah melompat ke sungai.

​Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia
​Upaya pencarian intensif dilakukan sejak Minggu malam oleh tim gabungan dari SAR, BPBD, TNI, Polri, dan PMI.

Hingga Senin (2/3/2026) siang, satu korban berhasil ditemukan.

​Identitas korban bernama, Akbar, warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
​jenazahnya ditemukan Tersangkut jala anco milik nelayan di Pantai Larangan, Munjung Agung, Kramat dan langsung dilarikan ke RS Mitra Siaga.

Tiga Orang Masih dalam Pencarian

​Hingga saat ini, tim SAR masih terus menyusuri aliran Sungai Ketiwon untuk mencari tiga orang lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas, yaitu

* Samsul (Warga Kelurahan Dampyak, Kramat).

* ​Kurnia Sandi (Warga Desa Dinuk, Kramat).
​Udin (Warga Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kota Tegal).

* Udin (Warga Jalan Irian, Kelurahan Panggung, Kota Tegal).

​”Ada kemungkinan saat mengetahui petugas akan datang, mereka lari dan empat orang nekat terjun ke sungai,” pungkas AKP Husen. ***

Sat Reskrim Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kepolisian

Polres Tegal Kota gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa, 4 November 2025

Beritamerdeka.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga telah terlibat dalam aksi pengrusakan.

Pengrusakan fasilitas kepolisian seperti yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tegal Barat dan Pos Polisi Simpang Maya (Pacific Mall).

Kedua pelaku pengrusakan fasilitas kepolisian yang juga merupakan warga Kota Tegal tersebut telah ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.

Kapolres Tegal Kota Apresiasi Polsek Tegal Timur Raih Prestasi Nasional di Ajang Kompolnas Award

​Hal tersebut diungkapkan saat gelaran Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobi Mapolres Tegal Kota pada hari Selasa, 4 November 2025.

Kronologi Kejadian di Tengah Maraknya Demonstrasi

​Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa aksi pengrusakan ini terjadi pada bulan Agustus lalu, di tengah maraknya demonstrasi.

Peristiwa spesifiknya terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
​”Pelaku atas nama SDK dan TIS melakukan pengrusakan di Polsek Tegal Barat dan pos Simpang Maya,” ujar AKBP Putu Bagus.

​Dijelaskan lebih lanjut, kronologi bermula ketika kedua pelaku bersama rombongan konvoi menggunakan kurang lebih 20 sepeda motor dari Brebes. Mereka kemudian bergerak ke Polsek Tegal Barat dan mulai melakukan aksi pengrusakan. Sejumlah barang seperti pagar besi dirusak, termasuk aksi pelemparan batu yang menyebabkan beberapa kaca pecah.

Pengrusakan kemudian berlanjut ke Pos Polisi Simpang Maya yang terletak di area Pacific Mall.

Pengungkapan Kasus Berdasarkan Rekaman CCTV

​Berkat kerja keras Tim Sat Reskrim, melalui pemeriksaan rekaman CCTV dan beberapa video yang didapat dari telepon genggam, identitas kedua pelaku berhasil diungkap.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda Vario.

​Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menambahkan bahwa SDK dan TIS awalnya tengah nongkrong sebelum kemudian melihat dan bergabung dengan rombongan konvoi dari Brebes, lalu bersama-sama masuk ke wilayah Polsek Tegal Barat untuk melakukan pengrusakan.

​”TIS melempar sebanyak satu kali di pos Simpang Maya, dan SDK melempar sebanyak satu kali di Polsek Tegal Barat,” terang AKP Eko. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku berprofesi sebagai buruh, sementara pelaku lainnya bekerja sebagai sopir.

​Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara​Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. ​Ancaman pidana penjara maksimal yang menanti kedua pelaku adalah 5 tahun 6 bulan. (*** / Anis Yahya)

Aksi Kejar-kejaran Dramatis, Komplotan Pencuri Asal Lampung Diringkus Polisi di Brebes

Pelaku pencuri emas di Brebes diringkus polisi

BeritaMerdeka.co.id – Aksi kejar-kejaran menegangkan terjadi di wilayah Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Lampung berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes usai merampas kalung emas milik seorang warga lanjut usia.

Kedua pelaku masing-masing bernama Johansyah (44), warga Lampung Selatan, dan Edwin Hanover alias Win (48), warga Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo.

Korban, Wartinah (70), tengah menjemur pakaian di depan rumahnya ketika sebuah mobil minibus Toyota Avanza hitam B-2686-SRF tiba-tiba berhenti di depan rumah.

Salah satu pelaku berpura-pura memanggil korban dari dalam mobil. Begitu korban mendekat, pelaku langsung menarik dan menyeretnya ke dalam mobil. Di sana, pelaku mendekap korban dan merampas kalung emas berliontin serta uang tunai Rp150.000. Setelah itu, korban diturunkan dan para pelaku tancap gas melarikan diri.

“Satu pelaku bertugas mengawasi di luar kendaraan, sementara dua lainnya mengeksekusi korban dengan cepat,” ujar Kapolres Brebes yang didampingi Kasat Reskrim.

Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo langsung melakukan pengejaran. Mobil pelaku sempat dihadang di depan Mapolsek, namun mereka tidak berhenti dan justru berbalik arah ke barat.

Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis hingga ke Desa Parereja. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, mencoba kabur dengan berjalan kaki. Petugas yang sigap akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah perkampungan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku merupakan komplotan lintas daerah,” tegas Kapolres Brebes.***

Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tegal Kota

Dua pelaku curanmor saat di tangkap warga dan diamankan dirumah warga setempat

Beritamerdeka.co.id – Kota Tegal, Sebuah video penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi membenarkan peristiwa itu dan memastikan kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami menerima laporan warga terkait penangkapan dua pelaku curanmor,” ujar AKP Eko Setiabudi di Mapolres, Kamis 30 Oktober 2025.

AKP Eko menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa malam (28/10) ketika warga memergoki pelaku di Toko Pakan Ternak Ardana Team, Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tegal Kota,” jelasnya

Kasatreskrim menambahkan, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu polisi, namun mengingatkan agar warga tidak main hakim sendiri.

“Segera laporkan tindak kejahatan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkas AKP Eko. (Zaen)