beritamerdeka.co.id – Sosok polisi muda Ipda Yohananda Fajri, seorang Taruna Akpol lulusan 2023, mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam tuduhan serius yang melibatkan kekerasan dan tindakan tidak bermoral terhadap kekasihnya.
Kasus ini ramai dibahas di berbagai platform media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, dengan narasi bahwa anggota Polres Bireuen tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kekasihnya.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @hushwatchid dan Twitter @tukangbedah00.
Kisah Tragis Korban
Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pramugari, mengungkapkan pengalaman traumatis akibat hubungan asmara dengan Ipda Yohananda Fajri. Dalam pengakuannya, ia menderita kekerasan fisik dan mental.
“Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah,” ungkap korban, menggambarkan penderitaan yang dialaminya.
Lebih tragis lagi, korban mengaku dipaksa melakukan aborsi hingga mengalami keguguran. Akibat tindakan tersebut, ia mengalami infeksi rahim yang berujung pada kanker.
Dalih Sang Polisi
Dalam pengakuan korban yang dikutip dari Instagram @hushwatchid, Ipda Yohananda Fajri beralasan tidak dapat menikahinya karena aturan Akpol melarang hubungan tersebut.
“Dia bilang anak itu sumber masalah dan dia tidak bisa menikahi saya karena aturan Akpol melarang,” ujar korban.
Korban juga menyebut bahwa dirinya dicekoki obat untuk menggugurkan kandungan, dengan dalih bahwa kehamilan tersebut adalah penyebab permasalahan.
Viral di Media Sosial
Unggahan yang menyebarkan kasus ini viral di Twitter dan Instagram, salah satunya berasal dari akun @tukangbedah00. Akun tersebut membagikan informasi detail, termasuk foto-foto Ipda Yohananda Fajri yang kini bertugas di Polres Bireuen.
Hingga 25 Januari 2025, lebih dari 39,6 ribu pengguna Twitter telah menyaksikan unggahan ini, memperkuat desakan publik agar kasus ini ditangani secara transparan dan serius.
Kasus ini memicu gelombang kritik terhadap institusi Polri dan mendorong Kapolda Aceh untuk mencopot Ipda Yohananda Fajri dari jabatannya.