Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Wali Kota Tegal Dorong Percepatan Tiga Raperda Prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD

×

Wali Kota Tegal Dorong Percepatan Tiga Raperda Prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal di ruang Paripurna, Kamis, 26 Februari 2026

Beritamerdeka.co.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan penjelasan mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kusnendro.

Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Ketua TP PKK, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam pidatonya, Dedy Yon mengungkapkan bahwa dari total 10 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, terdapat tiga regulasi yang menjadi prioritas utama untuk segera dibahas.

Ketiganya meliputi:

1. ​Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Ditujukan untuk membentengi lahan produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang masif.

2. ​Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Sebagai respons atas meningkatnya potensi risiko kebakaran seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi.

3. ​Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Fokus pada pembenahan administrasi dan akurasi aset daerah.

​“Ketiga Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dibahas untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Dedy Yon di hadapan anggota dewan.

DPRD Kota Tegal Gelar Raker Gabungan Komisi I dan III Klarifikasi Tari Geol

Selain urusan keselamatan dan pangan, Wali Kota menekankan bahwa perubahan regulasi mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat krusial. Hal ini diperlukan agar sistem verifikasi aset menjadi lebih ketat, sehingga tercipta ketertiban administrasi yang transparan dan akuntabel.

Menutup penjelasannya, Dedy Yon berharap agar alat kelengkapan DPRD Kota Tegal dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui pembahasan yang komprehensif. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang solid demi kemajuan Kota Tegal. (***)