Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Ironi HUT Kota Tegal: Ribuan Warga Menanti Kepastian Sertifikat Tanah di Tengah Pesta Musik

×

Ironi HUT Kota Tegal: Ribuan Warga Menanti Kepastian Sertifikat Tanah di Tengah Pesta Musik

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-446 Kota Tegal yang diwarnai berbagai gelaran hiburan dan pesta musik, sebuah kritik tajam menyeruak ke permukaan. Sorotan ini datang dari seorang pemerhati persoalan tanah di Tegal, Andhika, SH, yang menyoroti nasib ribuan warga yang hingga kini masih menempati tanah negara tanpa kepastian sertifikat tanah SHM.

​Melalui narasi yang viral di media sosial, Andhika menyayangkan fokus pemerintah daerah yang dinilai lebih mengutamakan pesta pora tahunan ketimbang menyelesaikan masalah krusial terkait hak atas tanah warganya.

Ribuan Bidang Tanah Masih Berstatus SK Walikota

​Berdasarkan data keterangan Tim Andhika yang dihimpun, terdapat sekitar 5.900 bidang tanah di Kota Tegal yang statusnya masih berupa Tanah Negara dalam penguasaan Pemerintah Kota Tegal (SK Walikota). Selama puluhan tahun, warga di wilayah tersebut hanya memegang hak pakai. Sebaran tanah ini meliputi tiga titik utama:

Ilustrasi Barang Milik Daerah, ribuan warga Kota Tegal menurut pemerhati masalah tanah, belum memiliki status SHM meski sudah menempati puluhan tahun diatas tanah milik negara dalam penguasaan pemerintah Kota Tegal

– ​Kelurahan Panggung: 1.500 bidang (Termasuk wilayah Jl. Timur-Timur, Jl. Batam, Jl. Irian, dll).
– ​Kelurahan Mintaragen: 1.900 bidang (Wilayah Jl. Halmahera dan sekitarnya).
– ​Kelurahan Tegalsari: 2.500 bidang (Gg. Kemari dan Jl. Jongor).

Pastikan Keluhan Warga Terjawab: Anggota Komisi II DPR RI Boyong Kepala Desa ke Kantor BPN Kabupaten Tegal

Dilema Biaya: PTSL vs Jalur Mandiri

​Andhika menjelaskan bahwa secara hukum, tanah-tanah tersebut bisa diproses menjadi Sertipikat Hak Milik. Namun, ia menggarisbawahi adanya benturan realita antara harapan warga dengan proses birokrasi dan finansial di lapangan.

​Warga umumnya berharap melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan biaya sekitar Rp 150.000. Namun, menurut Andhika, angka tersebut tidak realistis untuk menggerakkan mesin birokrasi dalam mengurus perubahan status tanah negara yang kompleks.

​”Jika 4.500 bidang diproses lewat PTSL, uang yang terkumpul hanya sekitar Rp 650 juta dan itu masuk ke BPN. Pertanyaannya, pihak-pihak lain yang membantu mengurusi dapat apa? Di jaman sekarang, siapa yang mau berjuang hanya demi pujian?,” cetus Andhika dalam keterangannya yang disampaikan ke beritamerdeka.co.id.

Analisis “Biaya Realistis” untuk Percepatan

​Dalam hitungannya, Andhika membandingkan jika warga mau memproses secara mandiri atau kolektif dengan biaya yang lebih tinggi (rata-rata Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bidang), maka akan tercipta perputaran dana antara Rp 45 Miliar hingga Rp 90 Miliar.

​Angka ini dinilai lebih logis untuk memotivasi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, hingga instansi terkait, agar lebih “semangat” memperjuangkan hak warga. Terlebih, nilai ekonomis tanah tersebut setelah bersertipikat akan melonjak drastis hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Kendala Aset BUMN dan Solusi Politik

​Selain masalah biaya, tantangan berat lainnya adalah sekitar 1.400 bidang tanah yang bersinggungan dengan wilayah sewa/kelola Pelindo. Proses ini diprediksi bisa memakan waktu lebih dari 10 tahun karena harus melibatkan koordinasi tingkat pusat di Jakarta.

​Sebagai solusi pamungkas, Andhika memberikan saran provokatif namun taktis bagi warga:

– ​Rela Berkorban: Warga harus siap mengeluarkan biaya lebih jika ingin proses sertifikasi berjalan cepat.
– ​Kontrak Politik: Warga iuran untuk mendukung sosok kompeten yang mau maju jadi Walikota, dengan syarat adanya perjanjian hitam di atas putih (Berita Acara) untuk menuntaskan sertipikat tanah warga.

​”Jika Walikota terpilih ingkar janji, warga punya dasar hukum untuk memprosesnya karena melanggar perjanjian yang sudah tertuang dalam berita acara,” pungkasnya.

Hingga tulisan ini diangkat tayang, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebagai penyeimbang informasi, Minggu, 26 April 2026, tidak menanggapi meski nampak pesan sudah terbaca. ***