Beritamerdeka.co.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi menyerahkan laporan hasil evaluasi, kajian, dan rekomendasi strategis pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Laporan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat kepercayaan publik dan mentransformasi Polri menjadi lembaga yang lebih profesional serta modern.
Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @presidenrepublikindonesia, pertemuan tersebut membahas capaian kerja tim KPRP selama beberapa bulan terakhir. Fokus utamanya adalah menyerap aspirasi masyarakat guna mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Korps Bhayangkara.
Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan
Salah satu poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah keputusan KPRP untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa berdasarkan kajian mendalam, kehadiran kementerian baru tersebut justru berisiko membawa dampak negatif bagi stabilitas dan birokrasi.
Viral di May Day 2026! Prabowo Subianto Kaget, Buruh Kompak Teriak ‘Tidak’ Soal MBG
”Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan,” ujar Jimly dalam konferensi pers usai pertemuan.
Senada dengan hal tersebut, anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Prabowo setuju untuk mempertahankan posisi Polri yang langsung berada di bawah kendali Presiden. Langkah ini diambil guna menjaga efektivitas komando dan independensi penegakan hukum tanpa perlu bernaung di bawah kementerian mana pun.
Penguatan Peran Kompolnas
Meski struktur komando tetap, KPRP mendorong perubahan signifikan pada fungsi pengawasan. Jimly menyebutkan bahwa ke depan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat dengan wewenang yang lebih “bergigi”. Beberapa poin usulan penguatan tersebut antara lain:
– Keputusan Bersifat Mengikat: Rekomendasi Kompolnas tidak lagi sekadar saran, namun memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti.
– Keanggotaan Independen: Struktur anggota diusulkan tidak lagi bersifat ex-officio (jabatan karena posisi di pemerintahan) guna menjamin objektivitas pengawasan.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap
Terkait suksesi kepemimpinan, KPRP menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pengangkatan Kapolri. Jabatan tertinggi di kepolisian tersebut tetap akan dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Penyerahan rekomendasi ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi institusi secara fundamental, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan Polri dan pengawasan yang ketat dari publik. (Sumber : Moslemtoday.com)













