Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalNasionalRegional

Biadab! Sejumlah Bayi Alami Kekerasan di Penitipan Balita Daycare Little Aresha, 13 Tersangka

×

Biadab! Sejumlah Bayi Alami Kekerasan di Penitipan Balita Daycare Little Aresha, 13 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan anak di penitipan balita Daycare Little Aresha dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.

Beritamerdeka.co.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di tempat Penitipan Balita yang menjadi perhatian nasional ini.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa para tersangka kekerasan anak di Penitipan Balita terdiri dari dua pengelola (berinisial DK dan HP) serta 11 orang pengasuh.

Fakta Memilukan: Kekerasan Atas Perintah Atasan

​Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, membeberkan fakta mengejutkan dari hasil penyidikan. Sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan kekerasan fisik, seperti pengikatan terhadap anak, atas instruksi lisan langsung dari ketua yayasan dan kepala sekolah.

​”Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan turun-temurun. Anak-anak dilepas pakaiannya, diikat sejak pagi, dan baru dilepas saat makan atau mandi,” ujar Riski. Hasil visum terhadap tiga korban memperkuat dugaan ini dengan ditemukannya luka pada pergelangan tangan akibat pengikatan.

​Motif ekonomi ditengarai menjadi pemicu utama. Pengelola memaksakan kapasitas berlebih (overcapacity) di mana satu pengasuh harus menangani 7 hingga 8 anak, jauh dari rasio ideal.

Respons Lintas Sektoral dan Langkah Darurat

​Kehadiran tokoh penting seperti Menteri PPPA Arifah Fauzi dan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam rilis tersebut menegaskan urgensi perlindungan anak.

– ​Pemerintah Kota menyiapkan 15 daycare rujukan bagi orang tua terdampak dan menyediakan pendampingan psikologis intensif untuk mengatasi trauma berat pada anak.

– Ketua ​DPRD Kota Yogyakarta: , FX Wisnu Sabdono Putro, mendorong percepatan Perda khusus Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak agar ada standar operasional yang mengikat bagi seluruh lembaga serupa.

Puluhan Kasus Campak Terpantau, Dinkes Kabupaten Tegal Perketat Sistem Kewaspadaan Dini

Imbauan Kepolisian bagi Orang Tua

​Menyikapi situasi darurat ini, Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda R Anton Budi, S.Psi, MM, mengeluarkan panduan bagi orang tua dalam memilih tempat penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang:

1. ​Cek Legalitas: Pastikan izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial tersedia.
2. ​Pantau Rasio Pengasuh: Idealnya 1 pengasuh hanya menangani 2-3 anak. Overcapacity memicu stres pengasuh dan risiko kekerasan.
3. ​Transparansi CCTV: Pilih daycare dengan akses CCTV real-time yang bisa dipantau orang tua kapan saja.
4. ​Kenali Gejala Trauma: Waspadai luka fisik (terutama di pergelangan tangan/kaki) atau perubahan emosi drastis pada anak.
5. ​Kunjungan Mendadak (Sidak): Lakukan penjemputan di luar jam rutin untuk melihat kondisi asli pengasuhan tanpa persiapan pengelola.

​”Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun, baik pengasuh maupun pemilik yayasan, yang membiarkan atau menyuruh dilakukannya kekerasan,” tegas Ipda Anton Budi.

​Para tersangka kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Polresta Yogyakarta berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga martabat Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. ***