Beritamerdeka.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional BGN tahun 2025 s.d. 2026. Penetapan dilakukan Rabu 3/6/2026.
Ketiga tersangka yang ditahan :
1. DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional
2. SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Jampidsus.
Yayasan Afiliasi Jadi Mitra SPPG
Sejak 6 Januari 2025, Pemerintah menjalankan Program MBG sebagai program prioritas nasional lewat BGN. Anggarannya besar: Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026 bersumber APBN. Tujuannya memenuhi Angka Kecukupan Gizi AKG anak sekolah.
Yang seharusnya dikelola yayasan sekolah sebagai Mitra SPPG, faktanya justru yayasan yang ditunjuk diduga afiliasi milik DH, SS, dan LP. Yayasan ini tidak memenuhi syarat, tapi tetap lolos verifikasi Portal Mitra BGN setelah ada “atensi” dari DH dan SS. Akibatnya, yayasan afiliasi meraup insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik Hingga TV
DH bersama SS dan LP juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK sehingga KAK pengadaan barang BGN tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark up harga. Pengadaan yang disorot:
1. Motor listrik 21.801 unit senilai Rp1.035.515.297.908,02. Vendor PT YAT tidak punya dealer/bengkel aktif.
2. Sepatu 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan.
3. Tablet 31.994 unit tidak sesuai ketentuan.
4. Televisi 75 Inch 5.400 unit tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara dan menghambat operasional MBG.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat: Primair : Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tipikor.
Subsidiair : Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Untuk 20 hari ke depan, DH, SS, dan LP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. (Unt)













