Beritamerdeka.co.id – Kebijakan Car Free Night (CFN) yang selama ini memberlakukan penutupan akses menggunakan portal di bundaran Alun-Alun dan kawasan Jalan Pancasila, Kota Tegal, dipastikan tidak akan berlaku lagi mulai pekan depan. Keputusan ini diambil demi memulihkan perekonomian masyarakat dan mengurai dampak sosial yang selama ini dikeluhkan warga.
Keputusan mengejutkan sekaligus melegakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam rapat bersama rombongan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin, 25 Mei 2026 pagi.
Respons Cepat Wali Kota Tanpa Perdebatan
Agenda kunjungan kerja BAM DPR RI ini sebenarnya diinisiasi untuk memediasi pihak Pemerintah Kota Tegal dengan berbagai elemen masyarakat yang berselisih paham terkait dampak CFN serta gangguan akses ibadah akibat Pasar Tiban.

Namun, belum sempat terjadi perdebatan yang alot, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang diberikan kesempatan pertama langsung mengetuk palu kebijakan baru.
”Kebijakan program CFN mulai pekan ini sudah tidak akan diterapkan lagi, kecuali untuk momen-momen tertentu seperti event pameran, carnival, dan sejenisnya,” ujar Dedy Yon.
Langkah responsif ini diambil setelah adanya evaluasi total dari kunjungan lapangan yang dilakukan BAM DPR RI pada 10 April 2026 lalu. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program CFN justru mematikan ekonomi para pelaku usaha di kawasan Alun-Alun karena terjadinya penurunan pendapatan yang drastis. Secara geografis, jalan di kawasan tersebut dinilai cukup luas sehingga masuknya kendaraan dinilai tidak akan menjadi persoalan.

Solusi untuk Pasar Tiban dan Akses Rumah Ibadah
Selain masalah CFN, rapat tersebut juga menyelesaikan persoalan tersumbatnya akses menuju tempat peribadatan Gereja Pantekosta dan Meditation Center (Vihara) di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Panggung, akibat keberadaan Pasar Tiban setiap Minggu pagi.
Sebagai jalan tengah, Wali Kota Tegal menjelaskan bahwa jalur Pasar Tiban akan ditata ulang. Jalurnya tetap berada di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, namun tidak akan mengarah ke kantor PLN, melainkan diluruskan ke arah Jl. Panggung Timur. Dengan demikian, jamaah yang akan beribadah tetap mendapatkan akses jalan yang bersih dan tidak terganggu.
Kehadiran BAM DPR RI sebagai Jembatan Aspirasi
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), yang hadir didampingi anggota DPR RI lainnya seperti Adian Napitupulu dan Harris Turino, menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah manifestasi fungsi DPR RI dalam menjamin hak sosial dan keagamaan masyarakat.

”Semestinya persoalan ini bisa selesai di tingkat DPRD. Tapi tidak apa-apa, kami hadir untuk membantu menyelesaikan. Semoga ini menjadi jalan keluar yang baik,” kata Ahmad Heryawan.
Aher menilai, aspirasi dari pengelola tempat ibadah sangatlah logis karena mereka hanya meminta hak akses jalan yang lancar. Sementara terkait CFN, ia sepakat bahwa kebijakan yang merugikan ekonomi kecil memang harus dievaluasi.
Penataan Parkir Terpusat dan Pemberdayaan Jukir Lokal
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pasca-dibatalkannya CFN, Pemkot Tegal telah menyiapkan sejumlah kantong parkir terpusat, di antaranya di kawasan eks CMJT/JTAB, Water Leiding, hingga lahan milik PT KAI di Jl. Semeru.
BAM DPR RI Turun Tangan, Kebijakan Car Free Night Kota Tegal Harus Dibatalkan

Kebijakan ini disambut baik oleh Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-Alun Tegal (P2KAT). Ketua P2KAT, Anis Yuslam Dahda, menyatakan dukungannya, terutama terkait nasib para juru parkir (jukir) lokal.
”Dengan dibatalkannya aturan CFN, otomatis ada konsekuensi parkir terpusat. Berarti teman-teman jukir yang merupakan anggota saya akan dilibatkan di pos-pos parkir resmi yang disediakan Pemkot. Jadi tidak ada lagi parkir liar atau insidentil di Jl. Kaloran, Ki Muklas, Sindoro, Diponegoro, dan A. Yani. Saya sangat sepakat dan mengapresiasi langkah Pak Wali,” ungkap Anis.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Dengan disepakatinya keputusan ini, kawasan Alun-Alun Kota Tegal diharapkan kembali hidup secara ekonomi dan tetap kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)













