Beritamerdeka.co.id — Menjelang berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang pada 30 Oktober 2026, perhatian terhadap formula kompensasi bagi masyarakat terdampak kembali mencuat.
Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menilai pembaruan PKS antara Jakarta dan Bekasi harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.
Menurut Nio Helen, persoalan yang perlu dibahas bukan hanya mengenai berapa banyak sampah yang dikirim ke Bantar Gebang, tetapi juga bagaimana dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan masyarakat Kota Bekasi dihitung secara proporsional.
“Jangan sampai sampahnya masih menggunung, dampaknya masih dirasakan masyarakat, tetapi kompensasinya justru berkurang. Ini yang harus dibuka dan dijelaskan kepada publik,” tegas Nio Helen.
Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana formula kompensasi ditentukan, indikator apa yang digunakan, serta apakah perhitungan tersebut benar-benar mencerminkan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan.
Bukan Sekadar Soal Uang
Nio Helen menegaskan bahwa persoalan TPST Bantar Gebang tidak boleh disederhanakan menjadi persoalan nominal kompensasi.
Menurutnya, terdapat aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, kualitas udara, serta kenyamanan warga yang harus menjadi bagian dari evaluasi.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ada hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Kalau ada dampak yang dirasakan warga, tentu harus ada formula yang transparan untuk menghitungnya,” ujarnya.
Ia juga menilai perubahan kebijakan mengenai jenis sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang perlu disertai data terbuka mengenai volume sampah, dampak lingkungan, dan konsekuensinya terhadap formula kompensasi.
Jangan sampai istilah ‘residu’ membuat persoalan lingkungan dianggap otomatis selesai.
Bau Sampah Tidak Mengenal Batas Kecamatan
Menurut Nio Helen, pembahasan kompensasi juga perlu memperhatikan cakupan wilayah terdampak.
Dampak keberadaan TPST, kata dia, tidak hanya menjadi persoalan masyarakat yang tinggal persis di sekitar Bantar Gebang. Aktivitas kendaraan pengangkut sampah juga melewati sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Bahkan, keluhan mengenai aroma sampah disebut dapat dirasakan hingga sejumlah kawasan lain.
“Kalau dampaknya dirasakan lebih luas, maka kajiannya juga harus lebih luas. Jangan sampai batas administratif digunakan untuk membatasi perhitungan dampak lingkungan,” kata Nio Helen.
Karena itu, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, organisasi masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, serta elemen lainnya sebelum PKS baru disepakati.
Jangan Teken Dulu, Dengarkan Warga
Nio Helen juga mendukung tuntutan sejumlah tokoh dan aktivis Kota Bekasi agar penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan sebelum pembaruan PKS ditandatangani.
Menurutnya, kebijakan publik yang menyangkut lingkungan hidup dalam jangka panjang semestinya tidak hanya dibicarakan di ruang pemerintahan.
“Warga Kota Bekasi bukan sekadar objek dari kebijakan pengelolaan sampah Jakarta. Mereka adalah masyarakat yang ikut menanggung dampaknya. Karena itu, suara mereka harus didengar,”tegasnya.
Ia meminta pemerintah menyampaikan kepada publik secara terbuka mengenai isi pokok PKS, mekanisme kompensasi, indikator dampak lingkungan, serta rencana pengelolaan TPST Bantar Gebang ke depan.
IWOI Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Sebagai organisasi kewartawanan, Nio Helen menegaskan IWO Indonesia DPD Kota Bekasi akan mendorong pemberitaan yang berimbang dan membuka ruang bagi pemerintah maupun seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Menurutnya, isu TPST Bantar Gebang memiliki kepentingan publik yang sangat besar sehingga seluruh informasi mengenai pembaruan PKS perlu dapat diakses masyarakat.
“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau formulanya memang sudah adil, jelaskan kepada masyarakat. Kalau perlu dievaluasi, evaluasi secara terbuka,”ujarnya.
Nio Helen menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan dalam pola pengelolaan sampah Jakarta tidak berdampak pada berkurangnya perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi.
Sebab, bagi warga Bekasi, persoalannya sederhana: sampah boleh datang, tetapi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat jangan ikut pergi.
Menjelang berakhirnya PKS pada 30 Oktober 2026, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi berharap momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Jakarta dan Bekasi untuk menyusun kesepakatan yang lebih transparan, terukur, dan memperhatikan kepentingan masyarakat. [ ]















