Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • News

Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap, Tersangka Gunakan Surat Rekomendasi Desa

Redaksi 14 Maret 2025
Polisi berhasil mengamankan tersangka penyelewengan Pertalite di Brebes

BeritaMerdeka.co.id – Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Kamis 13 Maret 2025 malam.

Satu tersangka, bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, ditangkap saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air.

BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter.

Tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru.

Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Resandro menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.***

Tags: BeritaMerdeka.co.id Kabupaten Brebes penyalahgunaan Pertalite Pertalite Satreskrim Polres Brebes

Continue Reading

Previous: Delegasi Palestina Syeh Achmad Husen Memberikan Ceramah Usai Sholat Jumat di Masjid Agung Tegal
Next: Kusnendro Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2025

Berita Lainnya

Pembekalan CPNS Lapas Slawi
  • Berita Utama

Siap Jadi Penjaga Gawang Lapas, Kalapas Slawi Gembleng Langsung CPNS Baru

Ade Windiarto 7 Juli 2025
IMG-20250707-WA0080
  • Berita Utama

Majlis Ta’lim Asyiqotul Jannah Kota Tegal Gelar Santunan Anak Yatim

Zaenal Arifin 7 Juli 2025
Screenshot_20250707_013543_WhatsApp
  • Berita Utama

Haul Akbar Mbah Jatisari Suradadi Kolaborasi Paguyuban Kawulo Kraton Surakarta Didukung PWI-LS

Berita Merdeka 6 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.