
Beritamerdeka.co.id – Adanya dugaan Gratifikasi pembangunan Jl A Yani Kota Tegal tahun 2023 yang sedang ditangani Kejari Tegal, kembali dipertanyakan tindak kelanjutnya.
Kasus dugaan gratifikasi pembangunan Jl A Yani Kota Tegal sendiri pernah dilaporkan Jipri ke Kejari Tegal pada medio tahun 2023.
Laporan dugaan gratifikasi Prmbangunan Jl A Yani Kota Tegal oleh Jipri mendapat respon Kejari bernomor B-28/M.3.15/Dek.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
“Ya hari ini saya menyurati kembali kejaksaan Tegal menanyakan proses tindak lanjut penanganan laporan saya soal adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan sdri NF anggota DPRD periode 2019 – 2024,” ujar H. Suprianto, S.Pd usai serahkan betkas ke kejari Tegal, Jumat, 11 April 2024.
Menurut Jipri, Kejaksaan saat itu belum bisa memproses laporannya lantaran adanya instruksi pusat untuk menunda semua proses hukum lantaran sedang menghadapi dinamika politik utamanya menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu serentak 2024.
Kini perhelatan pemilu telah berlalu, Jipri selaku warga Kota Tegal yang pernah melaporkan atas peristiwa adanya dugaan gratifikasi Proyek Pekerjaan Penataan Lahan Jl A Yani Kota Tegal tahun anggaran 2021 yang penyelesaiannya mengalami keterlambatan hingga 2023, kembali mendatangi Kejari Tegal dengan menyerahkan surat yang menyoal kelanjutan proses kasus tersebut.
Persoalan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pekerjaan penataan lahan Jl A Yani Kota Tegal menurut Jipri, tidak akan mrncuat kalau saja NF tidak melaporkan hingga memenjarakan Kontraktornya atas nama Iskandar Affaf Firmantama.
Meski dengan dalih meminjamkan dana talangan untuk terselesaikannya proyek pekerjaan lahan Jl. A. Yani Kota Tegal, justru dari situ terkuak adanya teken kontrak Surat Perjanjian Investasi Usaha antara NF yang notabene anggota DPRD Kota Tegal dengan Iskandar Affaf sebagai Kontraktor proyek APBD tersebut.
“Jabatan anggota dewan itu melekat pada diri NF dan dia menandatangani surat investasi usaha dalam proyek APBD,” ungkap Jipri.
Maka NF sambung Jipri dikategorikan telah melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD seperti Controlling atau Pengawasan, Legislasi dan Budgeting atau penganggaran.
“NF dengan jelas telah menerima dari Kontraktor Pelaksana penataan Jl. A. Yani Kota Tegal sebagai bentuk investasi permodalan 1 lembar check BPD Jateng dengan nominal Rp600 juta atas nama CV Dua Putra Perkasa,” kata Jipri.
Selanjutnya Jipri menambahkan bahwa dari pemberian check dengan nominal Rp600 juta tersebut terdapat selisih nilai lebih untuk menguntungkan diri sendiri dari dana talangan yang dipinjamkan sebesar Rp500 juta kepada Kontraktor Iskandar Affaf Firmantama. (***)