Beritamerdeka.co.id – Hari bersejarah bagi penataan tata kota Tegal diwarnai dengan ketegangan selepas acara. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal secara resmi memberlakukan sistem Central Parking (Parkir Terpusat) untuk kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal, Sabtu, 30 Mei 2026. Namun, hari acara soft launching Central Parking tersebut masih dinodai oleh ketidakdisiplinan pengendara yang memicu kemarahan besar Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Usai launching Central Parking Taman Parkir Alun-alun dan Taman Parkir Tirta Bahari di depan lahan Parkir JTAB kawasan Alun-alun Kota Tegal, Wali Kota bersama Sekda Kota Tegal dan rombongan melakukan inspeksi di sepanjang kawasan jalan tersebut.
Nahas, pemandangan di lapangan justru memperlihatkan masih adanya parkir liar. Nampak kendaraan bermotor tampak masih berjejer di bahu jalan dan trotoar, bukannya dialihkan ke kantong parkir yang sudah disediakan. Melihat situasi yang kontras dengan kebijakan baru tersebut, tensi darah orang nomor satu di Kota Tegal itu langsung meluap.

Sepanjang perjalanan menuju lingkungan pendopo, Dedy Yon tak henti-hentinya meluapkan amarah dan kekecewaannya terutama pada instansi terkait atas lambatnya respons penertiban di lapangan. Kemarahan ini dinilai banyak pihak sebagai shock therapy agar perubahan kebijakan ini dipatuhi secara total di kemudian hari.
Kebijakan pemusatan parkir ini bukan tanpa alasan kuat. Salah satu kantong parkir utama, yaitu Taman Parkir Alun-alun, berlokasi di lahan JTAB milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disewa Pemkot Tegal dengan nilai sekitar Rp400 juta per tahun. Lahan seluas 4.700 M² tersebut mampu menampung sekitar 600 sepeda motor dan 60 mobil.
Pemerhati kebijakan publik, Yanuar Ibnu Sina—atau yang akrab disapa Bulus—menilai langkah tegas Wali Kota sangat beralasan. Menurutnya, jika lahan sewa bernilai ratusan juta tersebut dibiarkan kosong karena masyarakat tetap parkir liar, hal ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Tegal Serius Realisasikan Penataan Parkir di Beberapa Kawasan
”Langkah pemkot ini sudah baik dengan memindahkan parkir secara terpusat ke JTAB maupun di lahan PDAM Water Leiding. Untuk lahan JTAB, itu bisa menghindarkan pemkot dari target periksa BPK sebagai pemborosan anggaran karena sudah sewa tapi tidak punya nilai manfaat jika tidak digunakan,” ujar Bulus melalui sambungan telepon.
Selain itu, pengalihan sistem parkir manual dengan menarik SK parkir lama ke sistem gate parkir (palang pintu otomatis) otomatis menutup celah kebocoran pendapatan. Dana dari sektor parkir kini langsung masuk secara transparan ke Badan Keuangan Daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Potensi PAD yang Fantastis
Hitungan matematis sederhana menunjukkan potensi besar dari penataan ini. Di lahan JTAB saja:
Kapasitas: 600 sepeda motor.
Tarif Tiket: Rp2.000,-
Simulasi Perhitungan Dasar (Kondisi penuh kalau hanya dihitung 1 jam per hari):
Rp2.000 x 600 x 365 hari
Angka Rp438 juta tersebut baru dari sektor sepeda motor di satu lokasi, belum menghitung kapasitas 60 mobil, serta potensi dari Taman Parkir Tirta Bahari (Water Leiding) yang mampu menampung 400 motor dan 40 mobil selama perputaran 24 jam.
Mewujudkan Estetika Kota dan Fungsi Trotoar yang Sebenarnya
Sebelum aksi marahnya di jalanan, dalam sambutan resminya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menjelaskan bahwa Alun-alun dan Jalan Pancasila merupakan pusat urat nadi ekonomi, sosial, dan wisata kuliner warga Tegal.
”Selama ini sistem parkir di sekitar kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila masih belum tertata secara optimal. Kendaraan parkir tersebar di berbagai titik, bahkan menggunakan badan jalan, sehingga sering menimbulkan kemacetan, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta memengaruhi estetika kota,” kata Dedy Yon saat meresmikan acara bersama Sekda Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Bulus juga menambahkan supaya masyarakat menyadari pentingnya mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan.
”Masyarakat harus paham fungsi ruang manfaat jalan. Trotoar dibebaskan dari tempat parkir itu bagus, karena memang itu hak pejalan kaki, sekaligus bentuk kontribusi warga dalam meningkatkan PAD kalau memarkirkan kensaraannya ditempat yang telah disediakan pemkot” tambahnya.
Daftar Kantong Parkir Resmi (Central Parking) Kota Tegal
Untuk memfasilitasi kebutuhan warga, Pemkot Tegal telah memetakan beberapa titik parkir utama dan cadangan:
– Taman Parkir Alun-alun (JTAB) \pm 4.700 m² 600 Motor & 60 Mobil Utama
– Taman Parkir Tirta Bahari \pm 2.800 m² 400 Motor & 40 Mobil (Status, Utama)
– Lahan PT KAI (Jl. Semeru) \luas 8.600 m², menampung 1.100 Motor & 100 Mobil , (status Cadangan Permanen)
– Eks Bina Marga – 200 Motor, 20 Mobil, & 10 Bus (Status Cadangan Event Besar
– Lahan Teh 2 Tang (Sebelah timur RM Dewi) \luas 1.900 m² 200 Motor & 20 Mobil (Status, Rencana Kerja Sama Ketiga)
Dengan disediakannya kantong-kantong parkir yang representatif ini, Pemkot Tegal berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan demi terciptanya Kota Tegal yang tertib, indah, dan nyaman. (*)













