Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Diadili Kasus Tambang Emas Ilegal, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Dakwaan

×

Diadili Kasus Tambang Emas Ilegal, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara dugaan tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Purwokerto (Agus Pao/beritamerdeka.co.id)

BeritaMerdeka.co.id – Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin 19 Januari 2026.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Yanto Susilo (33), Slamet Marsono (45), dan Gito Zaenal Habidin (26). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto membacakan surat dakwaan tertanggal 5 Januari 2026 dengan nomor perkara PDM-34/PKRTO/Eku.2/12/2025, PDM-33/PKRTO/Eku.2/12/2025, dan PDM-35/PKRTO/Eku.2/12/2025.

Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang terjadi sekitar Oktober 2025 di sebuah gudang di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Lokasi tersebut berada di area persawahan milik Dedi alias Ruswanto alias Sirus bin Sudir, yang saat ini juga terseret dalam perkara terpisah.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juncto Pasal 55 KUHP, serta turut dirujuk Pasal 20 huruf c KUHP.

Yanto Susilo, warga Tasikmalaya, disebut menerima hasil olahan emas dari Slamet Marsono untuk diserahkan kepada pihak lain guna dijual, sekaligus membayarkan upah pekerja atas perintah pihak yang hingga kini belum tertangkap.

Slamet Marsono, warga Banyumas, berperan sebagai teknisi gudang yang menangani proses pembakaran dan peleburan material hingga menjadi emas dan perak.

Gito Zaenal Habidin, juga warga Banyumas, bertugas menjaga dan mengawasi gudang serta mengelola pembayaran upah bagi sekitar 16 pekerja.

Seluruh kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Proses pengolahan meliputi penghancuran batuan menggunakan mesin crusher dan glundung, pencampuran dengan karbon selama tiga hari, pengovenan hingga menjadi abu, serta peleburan menggunakan oksigen, gas LPG, dan air nitrit.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum terdakwa sesuai mekanisme peradilan pidana terbaru.

Menurut Djoko, surat dakwaan jaksa mengandung cacat formal yang berpotensi membuatnya batal demi hukum. Pertama, dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang, padahal hal tersebut wajib dicantumkan berdasarkan ketentuan UU Minerba guna memastikan kejelasan locus delicti.

Kedua, dasar hukum yang digunakan dinilai masih mengacu pada regulasi lama dan tidak secara tegas mencantumkan UU Minerba terbaru.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima perlawanan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan klien kami dari segala tuntutan,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, dengan menegaskan bahwa ketiga terdakwa hanyalah buruh harian lepas yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini justru menyasar pihak-pihak paling lemah dalam rantai produksi, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan kegiatan tambang belum tersentuh.

“Hukum seharusnya adil. Jangan sampai yang dikorbankan justru para pekerja kecil, sementara pemilik modal dan pengendali usaha lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.***