Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Distribusi Bantuan Pangan di Kab Tegal Diwarnai Potongan dan Pungutan

×

Distribusi Bantuan Pangan di Kab Tegal Diwarnai Potongan dan Pungutan

Sebarkan artikel ini
Penyaluran Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (BPN) di beberapa desa wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menuai sorotan, Sabtu, 23 Mei 2026

Beritamerdeka.co.id – Penyaluran Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (BPN) di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menuai sorotan. Bantuan berupa 20 kg beras medium dan 4 liter minyak goreng yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, justru diwarnai aksi bagi-bagi beras oleh KPM itu sendiri dengan alasan pemerataan hingga pungutan liar berkedok uang kas desa.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 23 Mei 2026, fenomena “kemiskinan membantu orang miskin” terjadi di beberapa desa. Di Desa Tegalwangi dan Desa Kaligayam, sejumlah KPM terpaksa merelakan haknya dipotong 5 hingga 10 kg untuk dibagikan kepada tetangga yang tidak terdaftar sebagai penerima.

​Siti, seorang warga Tegalwangi, mengaku menyerahkan 5 kg berasnya secara sukarela demi menjaga perasaan tetangganya. Hal serupa dialami Sukaesi (bukan nama sebenarnya), warga Kaligayam, yang bahkan membagi dua, beras 20 kg miliknya atas anjuran dari ketua RT setempat.

Sepeda Motor para KPM, lokasi desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal

​”Satu waring bagi dua, yang sepuluh kilo buat saya, yang sepuluhnya dibagi empat untuk tetangga karena kasihan tidak mendapat bantuan,” ungkap Sukaesi.

Kades Kaligayam Bantah Beri Instruksi

​Merespons temuan di lapangan, Kepala Desa Kaligayam, Akhroni, membantah keras adanya keterlibatan pihak pemerintah desa terkait pemotongan bantuan pangan tersebut. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Akhroni menegaskan bahwa pihak desa selalu menyalurkan bantuan secara utuh sesuai dengan instruksi Dinas Sosial.

​Menurut Akhroni, pihak desa hanya bertugas menyerahkan undangan penerima manfaat kepada ketua RT untuk disebarkan kepada masyarakat. Saat pengambilan pun, warga menandatangani bukti penerimaan dengan jumlah yang utuh, yaitu 20 kg beras.

Di Balik Gemerlap Hari Jadi Kabupaten Tegal, Pedagang Kecil Teriak Tak Diberi Ruang Usaha

Kades Kaligayam, Talang, Kabupaten Tegal, Akhroni

​”Dari desa tidak ada memerintahkan kepada RT untuk membagi atau mengurangi hasil dari penerima bantuan. Kalau desa sih tidak pernah memberi perintah-perintah atau apa pun bentuknya pada RT. Itu kan pribadinya RT yang disepakati dengan masyarakat dan warganya sendiri,” ujar Akhroni. Ia mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal praktik pemotongan di tingkat RT tersebut.

Syarat PBB dan Uang Kas di Tegalwangi

​Sengkarut pendistribusian bantuan pangan ini diperparah oleh kebijakan sepihak dari pihak pemerintah Desa Tegalwangi. Di desa tersebut, warga KPM diimbau untuk menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat mengambil bantuan.

​Selain itu, pihak desa juga menyediakan kardus penampung uang kas bagi KPM. Warga diminta keikhlasannya mengisi uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 dengan alasan sebagai biaya operasional dan uang makan panitia pendistribusian yang bertugas hingga sore hari.

Budi Santoso, Kasi Pemerintahan juga Bendahara desa Tegalwangi, Talang, Kabupaten Tegal

​Bendahara sekaligus Kasi Pemerintahan Desa Tegalwangi, Budi Santoso, berdalih bahwa syarat PBB tersebut hanya langkah antisipasi untuk mendongkrak pendapatan daerah dan sifatnya tidak wajib. Mengenai uang di kardus, ia menyebut hal itu sebagai sumbangan sukarela alakadarnya.

​”Intinya kan untuk pembagian, ini kan sampai sore buat rokok buat makan. Kalau enggak begitu, kasihan untuk operasional. Itu diminta pihak desa alakadarnya,” dalih Budi.

Pelanggaran Hukum Serius

​Minimnya pemahaman regulasi oleh oknum perangkat desa dan pengurus RT ini dinilai telah mengaburkan esensi penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI No. 4 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, bantuan pangan bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan ketat berdasarkan data desil kemiskinan (Desil I-IV).

​Aturan resmi menegaskan bahwa bantuan pangan sama sekali tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dibagi rata, meskipun atas dasar musyawarah, kesepakatan warga, maupun niat baik. Pemerataan seharusnya dilakukan melalui pembaruan data secara formal ke Kementerian Sosial, bukan dengan merampas hak KPM yang sah.

​Tindakan mengurangi atau mengalihkan bantuan pangan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Oknum RT maupun perangkat desa yang terlibat tidak hanya terancam sanksi pencabutan jabatan, tetapi juga wajib mengganti kerugian barang, hingga menghadapi tindakan tegas dari Satgas Pangan berupa ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. ***