Beritamerdeka.co.id – Dwi Cahyo Titah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Asperikat atau Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke Kota Tegal lantaran adanya kesibukan barunya sebagai Bendahara Yayasan Samudera Bahari Sejahtera (SBS) yang membina beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu disampaikan Dwi Cahyo Titah saat ditemui di Oemah Duriant Brilliant milik Indra Romansyah di Jl. Arjuna, Slerok, Tegal Timur, Kota Tegal, Senin, 29 Juni 2026.
Cahyo sendiri menjadi Ketua Asperikat sejak tahun 2018 hingga saat ini dipercaya turut mengelola di Yayasan Samudera Bahari Sejahtera sebagai Bendahara yang diketuai oleh Mulyadi dan Sekretaris Nana Happy.

Meski demikian, Cahyo mengatakan jika pengunduran dirinya dari Ketua Asperikat tidak ada hubungannya dengan tempat hiburan malam yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Lebih jauh, Cahyo menjelaskan, jika pengunduran dirinya belum disampaikan kepada asosiasi maupun anggota lainnya.
“Rencananya besok saya mau menyampaikan kepada forum asosiasi tentang pengunduran diri saya deri posisi Ketua Aprikat, terutama kepada Sekretaris Aprikat, yaitu Pak Nana,” kata Dwi Cahyo Titah yang akrab dipanggil Cahyo Wapo.
‘Warteg Mendreng’ oleh Margarin Teater dalam Parade Teater di Taman Budaya Tegal
Menurut Cahyo, alasan pengunduran dirinya dari posisi Ketua Asperikat lantaran saat ini sedang fokus ke kesibukan lain yang lokasinya di Kota Jakarta yang terkait dengan MBG.
“Saya sudah tidak ingin berkecimpung lagi di dunia hiburan malam di Kota Tegal karena sedang fokus di Jakarta,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, sejak diberi amanah menjadi Ketua Aprikat tahun 2018 lalu hingga sekarang, tercatat ada 11 tempat hiburan Karaoke yang dinaunginya.
Pansus IV DPRD Kota Tegal Gelar Sidak, Temukan Pelanggaran Izin Minuman Beralkohol

Menurutnya, ke 11 tempat hiburan Karaoke itu selama ini tidak memiliki ijin operasional dan bahkan pemerintah daerah pun tidak memiliki regulasi untuk menerima setoran retribusinya.
Ke 11 tempat hiburan karaoke itu, menurut Cahyo, yaitu: Paradiso, Musro Hotel Bahari Inn, Bi Fun Karaoke Rita Mall, Wins Karaoke, Flash Karaoke, DG Karaoke, BG Kitchen and Lounge, 101 Karaoke, G-Spot Karaoke, Excite karaoke dan Happy Song Karaoke.
“Perlu diketahui, para pengusaha tempat Karaoke itu sebenarnya berharap agar Pemkot Tegal memiliki regulasi untuk menyerap pajak retribusi namun faktanya sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang menaunginya,” pungkas Cahyo.***













