Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Istri Berinisial IF Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Suami di Purwokerto

×

Istri Berinisial IF Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Suami di Purwokerto

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Seorang istri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga merencanakan pembunuhan terhadap suaminya yang sudah lanjut usia. Korban berinisial EMS (67) ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Kasus dugaan pembunuhan berencana ini diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas. Korban ditemukan sudah tak bernyawa pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada istri korban yang berinisial IF alias Y (61). Berdasarkan bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan IF sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan keterangan yang saling menguatkan dari sejumlah saksi,” kata Kapolresta, Senin (29/6/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka terlibat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya. Diduga, motif perbuatan tersebut berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga telah direncanakan sebelumnya dan bukan tindakan yang terjadi secara spontan. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga berinisial S (54) mendatangi pelapor bernama MIA (40) untuk menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Saat diperiksa, korban terbaring telentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala serta pendarahan pada telinga.

Kecurigaan semakin menguat karena keterangan yang disampaikan tersangka dinilai tidak konsisten, terutama terkait laporan hilangnya sepeda motor milik korban. Saat dilakukan pengecekan, garasi rumah justru ditemukan dalam keadaan terkunci rapat, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa kejadian.

Warga bersama perangkat lingkungan setempat kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, serta rekaman CCTV yang tersimpan di dalam flashdisk. Penyidik juga menyita dokumen pribadi dan telepon genggam milik tersangka. Sementara itu, sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi untuk melengkapi bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Petrus.***