Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Ikmal Jaya Laporkan SSH ke Polres Tegal Kota atas Dugaan Penggelapan

×

Ikmal Jaya Laporkan SSH ke Polres Tegal Kota atas Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, Ikmal Jaya, SE.Ak., MH., penuhi undangan klarifikasi Polres Tegal Kota atas laporan aduannya terhadap Sri Sakti Handayani yang diduga lakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Senin, 18 Mei 2026.

Beritamerdeka.co.id – Direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, Ikmal Jaya, SE.Ak., MH., resmi mengadukan saudari Sri Sakti Handayani ke Polres Tegal Kota atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 31 Desember 2024.

​Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi kekeluargaan buntu lantaran terlapor diduga meminta tambahan aset, padahal hasil audit investigasi independen menemukan adanya indikasi kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah akibat klaim modal fiktif.

Kronologi dan Upaya Mediasi Keluarga

​Ikmal Jaya menjelaskan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai. Pihak keluarga bahkan sempat merelakan uang sebesar Rp6,5 miliar yang telah diterima oleh Sri Sakti Handayani, meskipun manajemen mengetahui adanya kejanggalan sejak awal.

Akhiri Sengketa, Eksekusi PN Tegal Batal Hj Rukhoyah dan Hj Sarinah Sepakat Bagi Aset

​”Dari adanya dugaan itu, sebetulnya kami dari pihak keluarga sudah memberikan mediasi kekeluargaan. Uang sebesar enam setengah miliar yang sudah diterima oleh saudari Sri Sakti kita relakan, tidak ada masalah, karena kami masih keluarga,” ujar Ikmal Jaya saat memberikan klarifikasi pada awak media, Senin, 18 Mei 2026.

​Namun, konflik mencuat ketika Sri Sakti Handayani meminta tambahan hak berupa sepertiga bagian lahan yang belum dibangun di area depan Perumahan Jaya Kusuma, Margadana. Terlapor bersikeras bahwa dirinya berhak atas lahan tersebut karena merasa telah menanamkan modal ke perusahaan.

​”Kami sampaikan kalau meminta tambahan lagi, kita tidak boleh. Jadi kami melakukan pengaduan kepada Polres Tegal Kota agar apa yang disampaikan oleh Ibu Sri terkait penanaman modal itu bisa dibuktikan secara hukum di kepolisian atau pengadilan,” tegas Ikmal.

Hasil Audit Investigasi: Modal Rp4,3 Miliar Diduga Fiktif

​Guna membuktikan keabsahan klaim modal tersebut, pihak manajemen PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & Rekan dari Semarang untuk melakukan Audit Investigatif terhadap keuangan perusahaan periode 2018 sampai 31 Desember 2024.

​Berdasarkan dokumen Ikhtisar Prosedur Audit Investigatif, auditor menemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara klaim modal terlapor dengan bukti transaksi riil.

Kesimpulan Audit Investigasi KAP Drs. Chaeroni & Rekan:

– ​Klaim Modal Terlapor: Rp4.351.671.250,00

– ​Modal Riil Berdasarkan Bukti: Hanya sebesar Rp382.584.750,00

​Ikmal Jaya menambahkan bahwa nama Sri Sakti Handayani sejak awal tidak masuk dalam struktur kepengurusan perseroan. Proses penanaman modal yang diklaim oleh terlapor pada tahun 2019 lalu juga tidak pernah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan dana Rp4,3 miliar tersebut nyatanya tidak pernah masuk ke kas PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya.

Perusahaan Alami Kerugian Miliaran Rupiah

​Akibat klaim modal yang diduga tidak benar tersebut, PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya (atau yang dikenal terkait dengan proyek Perumahan Jaya Kusuma di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal) mengalami kerugian finansial total mencapai Rp6.833.000.000,00 (enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Rincian kerugian perusahaan tersebut meliputi:

* ​Pengembalian modal keliru sebesar Rp4.350.000.000,00.

* ​Pembagian keuntungan perusahaan sebesar Rp2.150.000.000,00.

* ​Penyerahan 3 bidang tanah kapling di Perumahan Jaya Kusuma senilai Rp333.000.000,00.

​”Kami menganggap modal Rp4,35 miliar itu fiktif, bukan sekadar asumsi, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan objektif dari auditor Semarang. Jika di pengadilan nanti beliau bisa membuktikan klaim modalnya, kita akan berikan sepertiga bagian tanah yang diminta. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, ya harus menanggung risiko hukumnya,” pungkas Ikmal Jaya.

​Kasus dugaan pelanggaran Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana ini kini tengah dalam proses penanganan dan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota. ***