Beritamerdeka.co.id – Konflik sengketa tanah yang melibatkan dua warga Kelurahan Pesurungan Lor, Hj Rukhayah dan Hj Sarinah, akhirnya menemui titik terang melalui jalan damai. Meski perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memasuki tahap peringatan (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kedua belah pihak memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan pada Rabu, 29 April 2026.
Peringatan Sebelum Eksekusi Lapangan
Agenda yang berlangsung di PN Tegal tersebut sejatinya adalah pemberian teguran resmi atau aanmaning dari Ketua PN Tegal. Prosedur ini merupakan langkah terakhir agar pihak termohon eksekusi (Hj Sarinah) melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa di lapangan atas objek sengketa seluas 13.570 m².
Kuasa hukum Hj Rukhayah, Fajar Ari Sadewo, menjelaskan bahwa meskipun kliennya adalah pihak yang memenangkan putusan hingga tingkat Mahkamah Agung, mereka lebih mengedepankan asas kemanusiaan dan kekeluargaan.
Walikota Periode 2009 – 2014 H Ikmal Jaya Siap Bangun Ponpes bagi Lansia
”Agenda hari ini adalah teguran atas permohonan eksekusi yang diajukan sejak 2021. Namun, sebelum eksekusi fisik dilakukan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai,” ujar Fajar kepada awak media.
Poin Kesepakatan: Bagi Dua dan Kompensasi
Dalam perdamaian tersebut, disepakati bahwa tiga bidang tanah yang kini telah menjadi dua sertifikat tersebut tidak akan dieksekusi secara utuh oleh pemenang, melainkan akan dijual dan hasilnya dibagi dua (50:50).
Beberapa poin utama kesepakatan meliputi:
1. Pembagian Hasil Penjualan: Objek sengketa akan dijual kepada calon pembeli, dan hasilnya dibagi rata setelah dikurangi biaya-biaya.
2. Kompensasi Tambahan: Pihak Hj Sarinah bersedia memberikan tambahan kompensasi sebesar Rp 500 juta kepada Hj Rukhayah.
3. Penyerahan Sertifikat: Dua sertifikat tanah telah diserahkan secara sukarela kepada Hj Rukhayah untuk mempermudah proses penjualan.
H. Ikmal Jaya, putra dari Hj Rukhayah, membenarkan bahwa permohonan eksekusi akan segera dicabut. “Kalau dibagi secara fisik itu sulit menentukan posisi kanan atau kirinya. Maka lebih baik dijual, dan sekarang sedang ditawarkan ke pembeli yang berminat,” tuturnya.
Pihak Kalah Nyatakan “Legowo”
Sementara itu, perwakilan dari pihak Hj Sarinah, Sisriyoko, SH menyatakan bahwa pihak keluarga menerima putusan dan kesepakatan ini dengan lapang dada (legowo). Ia mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini diambil setelah melalui proses hukum panjang di mana pihak Hj Sarinah dinyatakan kalah.
”Bagaimana lagi, ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Intinya nanti uangnya dibagi dua setelah tanah laku terjual,” kata Sisriyoko singkat.
Catatan Hukum: Eksekusi Tetap Mengintai Jika Wanprestasi
Meskipun berakhir damai, pihak PN Tegal dan kuasa hukum mengingatkan bahwa kesepakatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
”Tadi disampaikan Ketua PN, seandainya nanti pihak Hj Sarinah berubah pikiran atau terjadi wanprestasi, maka pihak Hj Rukhayah diperbolehkan mengajukan eksekusi lagi. Jika itu terjadi, maka kembali ke putusan awal di mana objek sengketa harus diserahkan utuh,” tegas Fajar Ari Sadewo.
Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa yang telah berjalan bertahun-tahun—bahkan sempat menyeret Hj Sarinah ke ranah pidana dengan vonis 10 bulan penjara—kini resmi berakhir dengan suasana kekeluargaan. ***













