Hukum KriminalPilihan EditorTni Polri

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota : Luruskan Spekulasi Liar Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba di Malam Pergantian Tahun

×

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota : Luruskan Spekulasi Liar Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba di Malam Pergantian Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP, Ade Priyatna, S.H.,M.H

Beritamerdeka.co.id – Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna, S.H.,M.H menegaskan komitmennya dalam menangani penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

Itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota didampingi Kanit Narkoba Aipda Fendi Arizal,SH di ruang kerjanya, Senin, 5 Januari 2026.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kasatresnarkoba Tegal Kota berharap dalam rangka memperlancar proses pengembangan kasus untuk memutus mata rantai jaringan peredaran Narkoba, dibutuhkan dukungan masyarakat.

KALEIDOSKOP 2025: Polres Tegal Kota “Sikat Habis” Jaringan Narkoba, 62 Kasus Terbongkar!

Kasatnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, SH.,MH bersama Kanit Resnarkoba, Aipda Fendi Arizal, SH

Menurutnya, agar langkah aparat dalam mengendus jaringan peredaran narkoba tidak mudah terdeteksi para pemakai, pengedar maupun bandar Narkoba, membutuhkan suasana silent movement.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka utama, maka selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menguatkan bukti-bukti terhadap tersangka utama tersebut,” ujar AKP Ade Priyatna.

Ia bisa memahami kalau masyarakat pada umumnya hanya mengetahui adanya penangkapannya saja tapi tidak mengerti standar operasi yang dilakukan aparat sehingga muncul spekulasi-spekulasi pertanyaan yang diantaranya dianggap melepas tersangka.

Hal itu diutarakan AKP Ade Priyatna adanya penangkapan Dua pria berinisial TFQ alias Wedus dan GT alias Mbe, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Kraton, kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, ditangkap Unit Satuan Narkoba Polres Tegal Kota,dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, saat malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2026) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 0,92 gram yang telah dikemas siap edar. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar.

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, saat itu mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2026/SPKT.

“Petugas di lapangan menangkap tangan kedua pelaku saat menguasai tiga paket klip sabu siap edar di lokasi kejadian,” ujar AKP Ade Priyatna seperti dikutip kabarberitaku.com pada 3/1/2026 pekan lalu.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan rincian berat masing-masing 0,39 gram, 0,36 gram, dan 0,17 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Kami menyita total 0,92 gram sabu, alat hisap atau bong, pipet kaca, korek gas, potongan sedotan, serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap salah satu penyidik.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu buku tabungan Bank BCA atas nama Yuni Rinata yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi narkoba tersebut.

AKP Ade Priyatna menjelaskan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utama,kedua tersangka masing-masing berprofesi sebagai buruh harian lepas dan karyawan swasta.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Ini merupakan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika di Kota Tegal,” kata AKP Ade Priyatna.

Terkait informasi yang berkembang mengenai adanya dua orang lain yang diduga merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkot Tegal dan mantan anggota DPRD yang disebut dalam pengembangan diamankan beberapa jam setelah penggerebekan dan tidak ditahan bersama dua tersangka lainnya.

“Bukan berarti kita lepas tapi tetap kita monitoring kemana saja aksesnya. Persoalan wajib lapor tentunya bila nanti ada indikasi tersangka,” katanya.

(Anis Yahya)