Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Dukuhwaru Terungkap, Polres Tegal Beberkan Kronologi

×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Dukuhwaru Terungkap, Polres Tegal Beberkan Kronologi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Tegal ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dukuhwaru (Ade W/beritamerdeka.co.id)

BERITAMERDEKA.CO.ID – Tangisan seorang anak di rumah tetangga menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tegal bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (17), yang diketahui merupakan tetangga korban.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, SIK., MH., didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin, SH., MH., serta Kanit PPA IPDA Andre Irmawan, SH, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru.

Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga.

Merasa khawatir, orang tua korban kemudian mendatangi rumah tersebut. Kondisi yang ditemukan membuat orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Tegal melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Petugas menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mendukung proses penyidikan.

Dalam penanganannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menegaskan, setiap laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan memperhatikan bukti, keterangan pihak terkait, serta kondisi korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar AKP Ahmad Muzaki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindakan yang membahayakan anak.

Menurutnya, kepedulian keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan serta menciptakan ruang yang aman bagi anak.

Dalam penyampaian informasi kepada publik, Polres Tegal turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan privasi tersebut diperlukan untuk menjaga kondisi psikologis, keamanan, serta masa depan anak.

Polres Tegal mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi terbuka dalam keluarga, serta segera melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pihak berwenang.

Melalui penanganan perkara ini, Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara profesional dan proporsional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan proses hukum.***