
BeritaMerdeka.co.id – Program ketahanan pangan tahun 2024 senilai Rp85 juta yang digadang-gadang menjadi penopang kesejahteraan warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, kini justru menuai sorotan tajam.
Program yang bersumber dari dana desa tersebut diduga sarat penyimpangan dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, oknum pendamping desa, hingga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan anggaran, penentuan lokasi kegiatan, hingga pengadaan sarana dan prasarana yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Desa Gumayun.
Ironisnya, program ketahanan pangan itu justru dilaksanakan di luar wilayah desa, tepatnya di Desa Penyalahan, Kecamatan Jatinegara.
Pemerintah Desa Gumayun melalui Sekretaris Desa, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) memberikan keterangan kepada BeritaMerdeka.co.id pada Senin 5 Januari 2026.
Sekhu, selaku PKA, mengakui bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2024 memang bermasalah dan melibatkan beberapa pihak.
“Memang dibelanjakan, tapi ada kendala. Ternyata yang kami percaya untuk mengelola sapi tersebut kurang amanah. Dari empat ekor sapi yang dibelikan, sampai sekarang tidak ada satu pun yang tersisa. Kandang kosong,” ungkap Sekhu.
Ia menegaskan, pihak desa masih terus berupaya menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan serta pengelolaan program tersebut agar anggaran yang diduga digelapkan bisa segera dikembalikan.
Sekhu juga menyinggung peran pendamping desa yang dinilai krusial dalam program tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterkaitan antara pendamping desa bernama Joko (yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Pedeslohor) dengan Ketua BPD Gumayun Purwanto, serta Ketua BPD Penyalahan bernama Jamil yang dipercaya membelanjakan sapi.
“Kalau bisa dikonfirmasi ke pendamping desa namanya Joko. Ada circle antara pendamping desa, Ketua BPD Gumayun, dan yang membelanjakan sapi di Desa Penyalahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekhu mengaku bahwa dirinya bersama perangkat desa lainnya hanya menjalankan keputusan pimpinan. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan Kepala Desa Gumayun.
“Intinya keputusan mutlak ada di kepala desa. Kami hanya sendiko dawuh. Tapi yang jelas, kepala desa tidak mungkin mengenal Jamil. Itu mata rantai sesama BPD,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Dukuhwaru, Naila Rahma Nastyarini, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima konfirmasi saat program ketahanan pangan tersebut akan dilaksanakan.
Pemerintah Kecamatan Dukuhwaru baru mengetahui adanya pelaksanaan program di luar desa ketika dilakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“Kami mempertanyakan kenapa program ketahanan pangan dilaksanakan di luar Desa Gumayun. Kami juga sudah memberikan arahan agar kegiatan tersebut dipindahkan ke Desa Gumayun,” jelas Naila.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan di luar desa, manfaat program dipastikan tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Gumayun.
Saat itu, pihak desa berdalih telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pendamping desa, yang disebut tidak mempermasalahkan lokasi kegiatan.
“Saya sendiri baru mengetahui adanya persoalan ini di akhir tahun 2025,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pendamping desa Joko yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, belum memberikan tanggapan meski telah berupaya dikonfirmasi.***
