Beritamerdeka.co.id – Siti Mardeni tewas dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga setelah sebelumnya alami kecelakaan kerja di Pabrik Obat Nyamuk Kingkong Tegal.
Almarhumah dilarikan ke RS setelah sebelumnya alami kecelakaan kerja saat membersihkan mesin ‘Molen’ di Pabrik Obat Nyamuk Kingkong Tegal.
Saat membersihkan mesin itulah peristiwa kecelakaan kerja terjadi dan Siti Mardeni meregang nyawa saat perjalanan ke RS Mitra Siaga Tegal.

Peristiwa yang yerjadi pada tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB pagi hari tersebut, disampaikan berdasarkan penuturan dua saksi kejadian yang mengatakan kepada tim investigasi yang dipimpin H. Suprianto, SH keesokan harinya setelah dikabarkan Siti Mardeni dinyatakan meninggal dunia.
“Meninggal nang perjalanan masih didalam mobil (ambulan), dioksigen dan sempat ditandangi perawat-perawatnya dan dibawa ke rumah (korban) setelah dimandikan di rumah sakit,” ungkap H. Suprianto alias Jipri menunjukkan rekaman video salah seorang saksi yang tidak mau disebutkan namanya dari dua orang saksi yang ditemui di tempat tinggalnya.
Jipri tergerak melakukan investigasi atas dasar rasa kemanusiaan dengan harapan agar hak-hak korban setelah mengabdi cukup lama diperusahaan tersebut dapat disalurkan kepada keluarga korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kasus Kecelakaan Pelajar Meledak, Satlantas Polres Tegal Tebar Edukasi ke Sekolah-sekolah
Ia menyayangkan sikap ketertutupan pihak manajemen Obat Nyamuk Kingkong atas peristiwa terjadinya kecelakaan kerja ketika pihaknya bersama awak media bermaksud mengkonfirmasi namun manajer Heru ternyata sudah mewanti-wanti sekuriti agar jika ada pihak yang mencari informasi perihal insiden kecelakaan yang mengakibatkan kematian Siti Mardeni supaya dijawab bahwa persoalan sudah selesai.
Pihak sekuriti mencoba memghubungi Heru selaku salah satu manajer yang bertanggungjawab pada area kerja korban dan setelah berkonsultasi atas saran pimpinan Heru bernama Vincent, menyampaikan pesan agar awak media yang mau konfirmasi untuk ke Disnakerin.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan obat nyamuk Kingkong atas peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa buruhnya.

“Pak Hariyanto (salah seorang pimpinan perusahaan obat nyamuk Kingkong – red) melaporkan tanggal 18 februari, karena kejadian itu kan hari minggu karena ada libur panjang lapor hari minggu sedangkan lapor per telpon sudah dilakukan pada hari Seninnya,” ujar Ilham menyampaikan pada beritamerdeka.co.id, si ruang kerjanya, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Ilham, pihak perusahaan dalam rencana prosedur penanganan kompensasi terhadap persoalan kecelakaan kerja yang menimpa Siti Mardeni sudah clear.
“Kemarin informasi dari provinsi sudah clear, kemudian dari BPJS clear, karena mereka juga harus memastikan meninggal dunia bener-bener kecelakaan kerja atau meninggal biasa,” terangnya.

Terlepas penjaminan atas kevelakaan kerja hingga menghilangkan nyawa yang menimpa Siti Mardeni clear namun menurut Jipri pihak manajemen yang bersikap menutup ruang informasi bagi publik bahkan dinilai seolah sebagai perusahaan super body menjadikan ‘monster’ tersendiri bagi karyawan atau buruh bicara.
Sebab Monster paling menakutkan tidak selalu datang dari luar. Terkadang, ia tumbuh diam-diam di balik sosok paling tenang di lingkungannya sendiri.
Sebuah tagedi adalah alarm keras bagi kesadaran kemanusiaan, jika dibiarkan tanpa kendali akal sehat, akan meledak menjadi luka yang tak bisa lagi disembuhkan oleh air mata dan sujud penyesalan sedalam apa pun.
Ketenangan di luar bukanlah jaminan. Jangan pernah biarkan diam menjadi ruang kedap suara tempat sisi gelap pikiran bebas berkelindan.
Maka dari peristiwa kecelakaan kerja di perusahaan obat nyamuk Kingkong, Jipri meminta pihak aparat penegak hukum atau Polres Tegal Kota maupun kejaksaan diminta untuk menindaklanjuti proses penyelidikan penyebab utama peristiwa kecelakaan tersebut hingga menghilangkan nyawa pekerjanya.
Menurut Jipri dalam menyikapi atas tertutupnya informasi dari pihak manajemen pabrik, pihaknya meminta APH baik Polres Tegal Kota maupun Kejari Tegal untuk melakukan investigasi untuk mendapatkan kronologis secara detail sebab-sebab terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian.
Menurutnya, insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian seorang buruh adalah tanggungjawab penuh dari perusahaan, tempat dimana buruh itu bekerja.
“Kami berharap polisi segera usut permasalahan ini karena ini patut diduga telah melanggar pidana yaitu kecelakaan kelalaian kerja seperti yang tertuang di dalam Pasal 474 dan 475 KUHP baru UU No 1 tahun 2023, dan memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban dengan memberikan tangung jawab sesuai Peraturan Perundang-undangan yg telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” papar Jipri.
Hal itu dimaksudkan oleh Jipri agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pihak perusahaan bisa melaksanakan peraturan dan mekanisme dalam memperkerjakan karyawan dengan menaati dan melaksanakan tatacara aturan Keselamatan kerja secara maksimal. ***












