BeritaMerdeka.co.id – Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslikhin, resmi melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Tegal atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, pada Selasa 3 Maret 2026.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya kembali sebuah video lama yang menampilkan seorang pemilik warung menangis histeris sambil menyebut nama kepala desa dengan kata-kata tidak pantas.
Taslikhin datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah bukti tangkapan layar komentar dari akun berinisial MA yang dinilai menyerang secara pribadi maupun jabatan.
Menurut Taslikhin, video berdurasi sekitar 23 detik itu merupakan rekaman lama yang diambil pada 2023, saat akan dilaksanakan eksekusi pembongkaran 23 warung berdasarkan keputusan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.
Ia menjelaskan, saat itu terjadi kesalahpahaman. Salah satu pemilik warung, Suheni, mengira pembongkaran tersebut merupakan kebijakan pribadi kepala desa, padahal tindakan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan instansi berwenang.
“Pasca pembongkaran dan beredarnya video tersebut, kami sudah menggelar musyawarah dengan mengundang seluruh pemilik warung. Suheni juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya. Permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan saat itu,” ujar Taslikhin saat dikonfirmasi awak media.
Namun, setelah video tersebut kembali beredar dan memicu berbagai komentar bernada tuduhan di media sosial, Taslikhin merasa nama baik serta reputasinya dirugikan.
Postingan dan komentar yang beredar luas di kalangan warganet itu dinilai tidak berdasarkan fakta utuh dan berpotensi menimbulkan fitnah.
Merasa dirugikan, Taslikhin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Saya berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar dan menyebarkan informasi di media sosial. Setiap tindakan ada konsekuensinya. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Biarkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***















