Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

PN Tegal Kabulkan Gugatan CV Curtina Prasara atas Wanprestasi RSUD Kardinah

Berita Merdeka 3 Juli 2025
Pengadilan Negeri Tegal (foto: dok beritamerdeka.co.id) 

Beritamerdeka.co.id – Pengadilan Negeri Tegal telah putuskan mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah.

Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H., disampaikan melalui e-court, Kamis, 3 Juli 2025.

Pengadilan menyatakan RSUD Kardinah Tegal terbukti wanprestasi atau cidera janji atas kerjasama dengan CV. Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir.

Begini Legal Opinion Ahli Hukum Perdata Soal Kisruh RSUD Kardinah Kota Tegal

Gugatan bermula dari Perjanjian Kerja Sama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dan CV. Curtina Prasara selaku pengelola parkiran, yang ditandatangani pada 1 Maret 2022 yang dalam perjanjian tersebut, CV. Curtina Prasara memiliki hak kelola parkir sesuai Perjanjian (Induk) untuk jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani perjanjian tersebut.

Namun, pada 1 Februari 2024 sebelum perjanjian (Induk) berakhir, dilakukan addendum kesatu (ke-1) perjanjian kerjasama yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah saat itu drg. Agus Dwi Sulistyantono (sekarang Sekda Kota Tegal) dan Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah.

Perubahan perjanjian (Addendum ke-1) menyepakati jangka waktu pengelolaan parkiran RSUD Kardinah hingga 5 (Lima) Tahun sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu 1 Maret 2022 yang berarti batas waktu yang ditentukan hingga 28 Februari 2027.

Akan tetapi di tahun 2025, pihak RSUD Kardinah menggelar lelang baru yang memunculkan pemenang lelang baru atas nama PT. Putra Mandala Teknologi untuk menggantikan pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tegal menolak eksepsi Tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal) untuk keseluruhan.

Menyatakan secara hukum Tergugat (RSUD Kardinah) telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi yaitu melanggar Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal No 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 Tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat menyatakan Sah dan Mengikat.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah

Menyatakan secara hukum bahwa pengumuman pemenang lelang dengan Nomor: 000.3.3 / 007 /||/2025., tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp229.000,00; (dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).

Putusan tersebut juga menyampaikan kepada para pihak bahwa berdasarkan SK KMA 363/KMA/SK/X\/2022 permohonan upaya hukum banding perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Tgl dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan secara elektronik bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi; dan

Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi.

Hal itu sesuai Perma 7 Tahun 2022 Hari adalah Hari Kalender.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono dan Richard Simbolon menyampaikan apresiasinya dan berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik.

“Kami sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa klien kami benar dan pihak tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini,” ujar Berbudi Bowo Leksono, SH saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id, Kamis, 3 Juli 2025 malam.

Ibenk panggilan akrab Berbudi Bowo Leksono juga percaya bahwa keadilan masih ada sebagaimana bisa dilihat dalam proses hingga akhir persidangan.

“Kami percaya keadilan masih ada dan terbukti sekarang dalam putusan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl. hakim telah objektif dalam pertimbangannya dan benar benar meneliti dan mempertimbangkan fakta – fakta dan bukti – bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebagaimana bisa dilihat dalam proses sidang yang telah selesai ini,” tutur Ibenk.

Sikap majelis hakim yang tegas dalam memutuskan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl menjadikan adanya kepastian hukum yang menegaskan CV Curtina Prasara sebagai pengelola yang sah.

“Majelis Hakim juga menegaskan status hukum CV. Curtina Prasara sebagai pengelola yang sah pada saat ini, walaupun Mash ada upaya hukum nantinya, akan tetapi ini menjadi adanya kepastian hukum bahwa pengelolaan parkir di area RSUD KARDINAH Kota Tegal yang merupakan salah satu pelayanan umum untuk masyarakat tidak dirugikan, dan tetap berjalan seperti biasanya, itu intinya klien kita melayani masyarakat,” jelas Richard Simbolon.

Secara terpisah, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah menyambut baik dan menghormati keputusan yang telah diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal.

“Kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah menjunjung tinggi keadilan. Putusan ini menjadi bukti bahwa perjanjian harus dihormati dan setiap pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab atas tindakannya,” ujar Indra Romansyah.

Sementara itu, pihak Tergugat, Plt Direktur RSUD Kardinah, Zaenal Abidin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar apapun kecuali membaca pesan konfirmasi.

Sementara pendamping hukum RSUD Kardinah, Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH hanya merespon salam dari pertanyaan beritamerdeka.co.id yang mengkonfirmasi atas putusan PN Tegal yang mengkabulkan gugatan CV Curtina Prasara.

“Waalaikum salam wrwb.
Salam sehat kembali mas,” respon pendamping hukum RSUD Kardinah, Budiono.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun instansi pemerintah Tegal dan menjadi pelajaran pentingnya memenuhi setiap perjanjian yang telah disepakati. (Anis Yahya)

Tags: CV Curtina Prasara Gugatan dikabulkan pengadilan Negeri PN Tegal RSUD Kardinah

Continue Reading

Previous: Tolak CFN dan CFD di Alun-alun Kota Tegal, P2KAT Datangi Kantor DPRD
Next: PSHT Cabang Tegal Akan Gelar Pengesahan Warga Baru, Polres Tegal Pastikan Beri Pengawalan

Berita Lainnya

Polres Tegal dan PSHT
  • Berita Utama

PSHT Cabang Tegal Akan Gelar Pengesahan Warga Baru, Polres Tegal Pastikan Beri Pengawalan

Ade Windiarto 3 Juli 2025
IMG-20250703-WA0111
  • Berita Utama

Tolak CFN dan CFD di Alun-alun Kota Tegal, P2KAT Datangi Kantor DPRD

Zaenal Arifin 3 Juli 2025
Tes urine di Lapas Slawi
  • Berita Utama

Lapas Slawi Bersih Narkoba! Tes Urine Mendadak Libatkan Petugas dan WBP

Ade Windiarto 3 Juli 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.