Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum KriminalRegional

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, 7,13 Gram dan 20 Paket Disita

×

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, 7,13 Gram dan 20 Paket Disita

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ORA (30), warga Kabupaten Purbalingga, pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto total 7,13 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak mengedarkan sabu dengan metode menempatkan paket di lokasi tertentu atau yang dikenal sebagai sistem ranjau.

Pada penangkapan awal, petugas menemukan 10 paket sabu yang masing-masing dibungkus lakban kuning. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 10 paket lainnya yang tersembunyi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembaran dan Sokaraja. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 20 paket sabu dengan berat bruto 7,13 gram.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk diuji laboratorium. Penyidikan juga terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi mendatang dari kerusakan akibat narkoba.***