Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Pabrik Hebel IKN Rawalo Kembali Berulah: Banner Penutupan Beroperasi Hilang

×

Pabrik Hebel IKN Rawalo Kembali Berulah: Banner Penutupan Beroperasi Hilang

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Polemik pelanggaran operasional pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian memanas dan mencederai wibawa hukum daerah. Di tengah status sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan pemerintah, banner resmi penutupan sementara berlogo Pemerintah Kabupaten Banyumas yang terpasang di gerbang pabrik justru raib secara misterius pada Kamis (22/10/2026).

Hilangnya atribut hukum krusial ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, banner peringatan pelanggaran Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu sudah lenyap dari gerbang besi utama lokasi usaha.

Aan, petugas keamanan PT IKN yang berjaga di lokasi, mengaku tidak mengetahui persis kapan banner tersebut dicopot. “Saya berangkat jam 7 pagi dan banner tulisan penutupan sementara sudah tidak terpasang lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis petang.

Sementara itu, pihak manajemen PT IKN hingga kini belum dapat dimintai keterangan dengan alasan sedang berada di luar kota. Kendati manajemen terkesan menghindar, Kepala Desa Losari, Arsim, tidak menampik kabar tersebut. Ia bahkan membenarkan telah mendengar informasi pencopotan itu secara langsung dari salah satu perwakilan manajemen PT IKN yang bernama Ahong. “Saya dapat informasi tersebut pas sedang bersama Ahong,” ungkap Arsim singkat.

Kronologi Pelanggaran: Dari Operasi Diam-diam hingga Pembiaran?

Kasus ini bermula dari pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT IKN. Pabrik tersebut diketahui mencaplok dan beroperasi di atas lahan seluas sekitar 40.000 meter persegi, padahal dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimiliki hanya seluas 24.485 meter persegi.

Sejumlah langkah tegas sejatinya telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas:

Pada 21 Agustus 2026, Pemkab resmi menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara. Kemudian pada 25 September 2026, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono terpaksa turun langsung melakukan inspeksi mendadak setelah pabrik kedapatan beroperasi secara diam-diam pada malam hari. Bupati kemudian memperketat pengawasan dan penyegelan di lokasi.

Pasca-sidak tersebut, manajemen PT IKN sempat mendatangi Komisi I DPRD Banyumas untuk berkoordinasi, menyampaikan penjelasan, sekaligus berjanji segera menyelesaikan legalitas perizinan. Namun, komitmen tersebut kini dipertanyakan menyusul raibnya segel resmi pemerintah.

Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi hanya membalas singkat, “Terima kasih infonya,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum atas pelepasan atribut penutupan tersebut.

Raibnya segel resmi di tengah status pengawasan ketat ini dinilai masyarakat sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum daerah. Berbagai elemen masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas serta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. Pemerintah diminta segera mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik hilangnya banner penutupan tersebut, sekaligus menjatuhkan sanksi pencabutan izin secara permanen jika PT IKN terbukti kembali melanggar aturan yang berlaku.***