
Beritamerdeka.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga telah terlibat dalam aksi pengrusakan.
Pengrusakan fasilitas kepolisian seperti yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tegal Barat dan Pos Polisi Simpang Maya (Pacific Mall).
Kedua pelaku pengrusakan fasilitas kepolisian yang juga merupakan warga Kota Tegal tersebut telah ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.
Kapolres Tegal Kota Apresiasi Polsek Tegal Timur Raih Prestasi Nasional di Ajang Kompolnas Award
Hal tersebut diungkapkan saat gelaran Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobi Mapolres Tegal Kota pada hari Selasa, 4 November 2025.
Kronologi Kejadian di Tengah Maraknya Demonstrasi
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa aksi pengrusakan ini terjadi pada bulan Agustus lalu, di tengah maraknya demonstrasi.
Peristiwa spesifiknya terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
”Pelaku atas nama SDK dan TIS melakukan pengrusakan di Polsek Tegal Barat dan pos Simpang Maya,” ujar AKBP Putu Bagus.
Dijelaskan lebih lanjut, kronologi bermula ketika kedua pelaku bersama rombongan konvoi menggunakan kurang lebih 20 sepeda motor dari Brebes. Mereka kemudian bergerak ke Polsek Tegal Barat dan mulai melakukan aksi pengrusakan. Sejumlah barang seperti pagar besi dirusak, termasuk aksi pelemparan batu yang menyebabkan beberapa kaca pecah.
Pengrusakan kemudian berlanjut ke Pos Polisi Simpang Maya yang terletak di area Pacific Mall.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Rekaman CCTV
Berkat kerja keras Tim Sat Reskrim, melalui pemeriksaan rekaman CCTV dan beberapa video yang didapat dari telepon genggam, identitas kedua pelaku berhasil diungkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Honda Vario.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menambahkan bahwa SDK dan TIS awalnya tengah nongkrong sebelum kemudian melihat dan bergabung dengan rombongan konvoi dari Brebes, lalu bersama-sama masuk ke wilayah Polsek Tegal Barat untuk melakukan pengrusakan.
”TIS melempar sebanyak satu kali di pos Simpang Maya, dan SDK melempar sebanyak satu kali di Polsek Tegal Barat,” terang AKP Eko. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku berprofesi sebagai buruh, sementara pelaku lainnya bekerja sebagai sopir.
Ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan PenjaraAtas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidana penjara maksimal yang menanti kedua pelaku adalah 5 tahun 6 bulan. (*** / Anis Yahya)
