Beritamerdeka.co.id – Pihak RSUD Kardinah Kota Tegal mengklarifikasi kabar miring yang menyebutkan seorang pasien berinisial MB melarikan diri dari perawatan. Direktur RSUD Kardinah, dr. Lenny Harlina Herdha Santi, M.M. menegaskan bahwa pasien yang bersangkutan telah menjalani perawatan medis sesuai standar dan pulang secara sah atas permintaan sendiri (pulang mandiri).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh dr. Lenny dalam keterangan pers kepada awak media di RSUD Kardinah, Tegal, Jumat, 24 Juli 2026, pagi.
Perawatan Sesuai Prosedur dan Bebas Status Hukum Saat Masuk
dr. Lenny menjelaskan bahwa pasien MB, warga Jl. Perkutut, Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, datang sendiri ke Unit Gawat Darurat (UGD) pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan keluhan nyeri perut hebat (colic abdomen). Pihak rumah sakit langsung memberikan penanganan medis, melakukan rawat inap, serta mengonsultasikannya ke Dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) spesialis penyakit dalam.
Istri Wali Kota Tegal Kali Pertama Ikuti Peringatan HUT ke-98 RSUD Kardinah

”Jadi tidak bisa dikatakan ada pasien yang kabur. Pasien masuk memerlukan perawatan, kami berikan perawatan dan obat. Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan pulang atas permintaan sendiri (pulang paksa/mandiri), menandatangani surat persetujuan, serta telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sebagai pasien umum,” tegas dr. Lenny.
Ia juga membantah spekulasi yang menyebut pasien masuk dalam pengawalan aparat kepolisian atau dalam kondisi terborgol di ruang perawatan. Menurutnya, saat datang berobat, status MB adalah warga biasa (free) tanpa ada pemberitahuan atau pendampingan dari pihak berwajib.
”Tidak ada pendampingan dari polisi saat pasien datang. Pasien datang sendiri. Kami melayani yang bersangkutan murni sebagai pasien umum sebagaimana masyarakat lainnya,” tambahnya.

Polisi Baru Konfirmasi Setelah Pasien Pulang
Mengenai kedatangan atau komunikasi dari pihak kepolisian, dr. Lenny membenarkan ada surat konfirmasi yang masuk dari Polres Tegal (Slawi) / Polres Kota. Namun, permohonan informasi rawat inap dan visum tersebut baru diterima pihak rumah sakit setelah pasien yang bersangkutan resmi menyelesaikan administrasi dan meninggalkan rumah sakit pada sore harinya.
Isu yang berkembang di lapangan sempat berkelindan rumor bahwa MB adalah terperiksa atau tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di wilayah Pagongan, Kabupaten Tegal, yang sengaja dititipkan lalu meloloskan diri. Pihak manajemen RSUD Kardinah memastikan rumor “pasien kabur atau diresmikan lepas” tersebut sepenuhnya tidak benar.
”Memang berita di luar sempat terpelintir seolah-olah ada penahanan dan borgol di tempat tidur lalu pasien melarikan diri. Kami tegaskan tidak ada kejadian seperti itu di RSUD Kardinah. Saat dirawat hingga pulang, statusnya adalah pasien biasa yang menempuh prosedur resmi,” pungkas pihak rumah sakit. (*)













