Beritamerdeka.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang selama ini hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (23/7/2026), MK menegaskan sisa kuota internet tetap dapat dimanfaatkan melalui skema layanan yang wajib disediakan oleh operator berdasarkan formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Putusan tersebut berawal dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menilai kebijakan hangusnya kuota internet setelah masa aktif berakhir merugikan konsumen karena kuota yang telah dibeli tidak dapat lagi digunakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum terpakai.
MK juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dari penyelenggara telekomunikasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga meminta operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk sisa kuota internet yang masih dimiliki. Di sisi lain, perusahaan telekomunikasi diwajibkan menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta melakukan evaluasi layanan secara berkala guna memperkuat perlindungan hak-hak konsumen.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna internet di Indonesia karena membuka jalan bagi lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada konsumen. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menyusun formula dan mekanisme pelaksanaan yang wajib diterapkan oleh seluruh operator telekomunikasi.***













