Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Sidang Pertama Dugaan Penganiayaan Dua Pengusaha Antara Aki dan Cempa Mulai Digelar

×

Sidang Pertama Dugaan Penganiayaan Dua Pengusaha Antara Aki dan Cempa Mulai Digelar

Sebarkan artikel ini
Sidang pertama dugaan penganiayaan terhadap bos Hotel Karlita, Ponco Diyono alias Aki oleh pengusaha hiburan malam,Yresno alias Cempa di PN Tegal, Selasa, 28 Juli 2026

Beritamerdeka.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha pemilik Hotel Karlita Kota Tegal, Ponco Diyono alias Oh Phe Kie alias Aki mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa, 28 Juli 2026.

Sementara, Terdakwa, Tresno alias Cempa, salah satu pengusaha tempat hiburan malam di Kota Tegal yang sejak Senin 20 Juli 2026 menjadi titipan Kejari dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tegal dihadirkan dengan tangan terbogol yang dilepas saat sidang dimulai.

Terungkap dari fakta persidangan disebutkan, bahwa peristiwa penganiyaan itu terjadi di Diskotik Zodiac Hotel Karlita Jalan Brigjen Katamso Kota Tegal, Rabu 10 Juni 2026. Saat itu keduanya, korban dengan Cempa terlibat keributan kecil yang dipicu oleh ucapan Cempa yang menyinggung perasaan korban. Pada keterangannya, Aki menyampaikan bahwa saat itu, Cempa menuduh kalau dirinya (Aki) melalui suruhan orangnya untuk mengganggu (merusak) usaha Cempa.

Ponco Diyono alias Aki owner pengusaha (korban) dugaan penganiayaan.

Sehingga korban marah atas perkataan Cempa maka terjadilah persekcokan dan masih pengakuannya, saat dirinya pada posisi duduk, Cempa melancarkan pukulan ke wajahnya yang berakibat bibirnya mengeluarkan darah. Ketika dirinya bangkit, hal itu dicegah oleh kedua teman pelaku yang menghalangi dengan cara memegangi badan korban. Dalam situasi seperti itu, pelaku kembali melayangkan tinju ke wajah korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis dan wajah yang berakibat bibirnya berdarah.

Saat itu juga Aki melakukan Visum ke rumah sakit dan langsung melapor ke Polres Tegal Kota pada tanggal 10 Juni 2026 hingga Penyidik Polres Tegal Kota menyatakan berkas P21 pada tanggal 20 Juli 2026 dan Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Cempa.

Sidang dengan nomor perkara 55/Pid.B/2026/PN Tgl dipimpin Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dengan Hakim anggota Heru Cahyono, S.H.,M.H dan Srituti Wulansari, S.H.,M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum, Reza Fikri Muhammad.

Pengacara Aki, Putra Fajar Sunjaya, SH alias Japra

Pihak Ponco Diyono alias Oh Phe Kie alias Aki (Korban) sendiri menghadirkan dengan 10 saksi yang satu diantara saksinya adalah adik kandung Cempa (Pelaku).

Terdapat momen yang menarik, meski sebelumnya upaya mediasi gagal, namun salah satu Hakim Anggota, Hery Cahyono berusaha keras untuk mendamaikan keduanya dan meminta Cempa untuk bersalaman meminta maaf pada Aki. Meski awalnya Aki keberatan, namun ketika disampaikan walaupun sudah saling bersalaman meminta maaf, proses hukum tetap berjalan, barulah Aki bersedia diajak bersalaman dan memaafkan.

Hal itu dikuatkan oleh pengacara Ponco Diyono alias Oh Phe Kie alias Aki, Putra Fajar Sunjaya, SH yang akrab disapa Japra, meski keduanya sudah saling bersalaman memaafkan, proses hukum akan tetap terus berjalan.

Usai Hukuman 3,8 Tahun, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Jalani Pembebasan Bersyarat

Momen saat mereka dinasehati majleis hakim agar saling bersalaman dan bermaaf-maafan

“Iya. Jadi itu sesuai rule, dari persidangan, awal memang harus dari tahapan penyidikan, penuntut, maupun dari majelis hakim memang harus didamaikan, tadi kan sudah disampaikan dalam persidangan dari Pak Ponco, ya. Beliau memaafkan, namun meminta agar proses tetap berjalan. Prinsipnya gitu, ya,” ujar Japra.

Menurutnya, menyangkut perkara tersebut, Cempa didakwa melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

“Kalau tuntutan tadi dibacakan dari dakwaan kan Pasal 466 Ayat 1 KUHP ya. Yang ancamannya, dua tahun enam bulan. Gitu ya,” pungkasnya. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 4 Agustus 2026. (*)