Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Usai Hukuman 3,8 Tahun, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Jalani Pembebasan Bersyarat

×

Usai Hukuman 3,8 Tahun, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Jalani Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo setelah dapat Pembebasan Bersyarat (PB) dijemput keluarganya dan langsung ke rumah orang tuanya di Kelurahan Peaurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, 24 April 2026. (Foto : Beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang,

​Mukti Agung tercatat telah menjalani masa hukuman lebih dari tiga tahun (3 tahun 8 bulan) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2022 lalu.

Proses Administrasi dan Wajib Lapor

​Standar mendapatkan Pembebasan Bersyarat bahwa Terpidana telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dinilai berkelakuan baik selama masa penahanan serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan PB.

​pembebasan Bersyarat Mukti Agung sudah memenuhi syarat masa menjalani pidana. Namun, statusnya masih sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

​Selama masa bebas bersyarat, Mukti Agung diwajibkan untuk:

* ​Melakukan wajib lapor secara rutin ke kantor Bapas setempat.

* ​Tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apa pun.

* ​Mengikuti bimbingan yang telah ditetapkan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Kilas Balik Kasus

​Mukti Agung Wibowo sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang serta menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek.

MNCTV Lebih Dekat dengan Pemirsa, Hadirkan “Road To Kilau Raya” di Kota Tegal

– ​Vonis Awal: 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

– ​Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti yang sebagian besar telah dilunasi sebagai syarat pengajuan remisi dan PB).

– ​Kasus Kedua: Ia juga sempat terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus suap awalnya.

Kondisi Saat Bebas

​Mukti Agung dijemput oleh pihak keluarga di Lapas Kedungpane, Semarang dan langsung menuju ke kediaman orang tuanya untuk berkumpul bersama keluarga.

“Ini kami kembali ke rumah ibu dan bismillah kami mohon doanya agar kami diberi kesehatan dan bisa bersama-sama keluarga besar dan masyarakat,” ujar Mukti Agung Wibowo pada awak media di rumah orang tuanya, Kelurahan Peaurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya mendapatkan status Program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas atas pengajuan permohonan dirinya dan disetujui pihak lapas lantaran dirinya dinilai telah memenuhi syarat dalam masa menjalani pidana.

“Ya Bebas bersyarat. Untuk pengajuan bebas bersyarat ya sudah 2/3 dan juga berkelakuan baik,” tuturnya.

Bebasnya Mukti Agung menjadi pengingat bagi tata kelola birokrasi di Jawa Tengah, khususnya Pemalang, agar tidak lagi terjerumus dalam praktik jual beli jabatan yang merusak sistem meritokrasi pemerintahan. ***