Regional

Sidang Tipiring Terhadap 5 Pelaku Usaha, Banyumas Perketat Penegakan Perda Minuman Beralkohol

×

Sidang Tipiring Terhadap 5 Pelaku Usaha, Banyumas Perketat Penegakan Perda Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Lima pelaku usaha yang terbukti melanggar perda penjualan minuman beralkohol disidang oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas

BeritaMerdeka.co.id – Di Aula Praja Wibawa Gedung Satpol PP Banyumas, digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan penjualan minuman beralkohol (minol).

Acara ini menjadi bukti nyata upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas yang terus diperketat terkait peredaran minol di wilayahnya.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Para pelanggar yang diadili hari ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan dua hari sebelumnya. Petugas menyisir sejumlah titik penjualan minol di empat wilayah utama, yaitu Sokaraja, Kalibagor, Banyumas, dan Patikraja.

Dari penyisiran tersebut, ditemukan lima penjual yang melanggar Pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol mereka terbukti melakukan perdagangan tanpa izin sah dari instansi berwenang.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Aditya, SH yang didampingi Panitera Pengganti Widodo Anggun Thariq, SH. Turut hadir sebagai Korwas adalah Ipda Andi Gustono, Kaurbinops Reskrim Polresta Banyumas.

Sebagai Penuntut Umum atau PPNS Satpol PP adalah Bangkit Angga Barokah, S.STP., M.Si. dan Kusno Slamet Riyadi, S.H., yang juga menghadirkan saksi dari internal Satpol PP Banyumas antara lain Hartoyo, Teguh Purwanto, S.H., Sabar, dan Anggito Senja Agustina, S.Ip.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Hakim menjatuhkan putusan tegas namun berimbang: masing-masing pelanggar dihukum denda sebesar Rp300.000 yang harus disetorkan ke Kas Daerah. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Setelah persidangan berakhir, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas, Bangkit Angga Barokah, S.STP., M.Si. yang mewakili Kasatpol PP Sugeng Amin, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara kontinyu.

“Apabila ditemukan pelanggaran lagi dengan pelaku yang sama, akan kita berikan sanksi yang lebih tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha di Banyumas untuk mematuhi regulasi. “Silakan jalankan usaha, akan tetapi terkait perizinan tentang aturan penjualan minol harus dipenuhi dahulu. Semua ini bertujuan positif bagi masyarakat Banyumas,” pungkasnya.

Diharapkan putusan dan pernyataan tegas dari Satpol PP dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda, sehingga terwujud ketertiban umum dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Banyumas.***