Beritamerdeka.co.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan warga, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah selama Juni 2026.
Program jemput bola ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tegal.
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat layanan.
“Melalui layanan SIM Keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan pelayanan yang lebih dekat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya, Jum’at (5/6/2026).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling akan hadir di sejumlah titik strategis, di antaranya Kantor Kecamatan Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Mall Pelayanan Publik (MPP) Slawi, Polsek Bumijawa, Polsek Margasari, lokasi kegiatan Bupati Tilik Desa, serta Polsek Lebaksiu.
Tak hanya melayani perpanjangan SIM, petugas Satlantas Polres Tegal juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta kelengkapan dokumen kendaraan yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut, diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP, fotokopi SIM, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polres Tegal mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan SIM, masyarakat tetap dapat mengurusnya di Satpas 1430 Polres Tegal yang berlokasi di Jalan Aip KS Tubun Nomor 03, Slawi.
Dengan hadirnya layanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, Polres Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian secara optimal sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.***













