
Beritamerdeka.co.id – Ditengah agenda Refleksi 1 Tahun MPP Kota Tegal ada informasi yang terlewatkan publik Kota Tegal bahwa pada tanggal 11 Maret 2025, Pengadilan Negeri Purbalingga akan menggelar sidang putusan perkara gugatan wanprestasi dari penggugat atas nama Moh Iqsan, S.T.,S.H.
Gugatan Wanprestasi pembangunan MPP Kota Tegal dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pbg menempatkan para Tergugat, antara lain PT. Artadinata Azzahra Sejahtera, Pemerintah Indonesia Cq Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jendral Pemerintah Daerah Kota Tegal, Cq Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tegal.
Sidang gugatan wanprestasi oleh Moh Iqsan, S.T.,S.H terkait perjanjian paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung MPP Kota Tegal bernomor 18/AAS.MPP.Tgl/SubAU/IX/2023 sudah berjalan sejak 28 Agustus 2024 hingga memasuki tahap sidang pembacaan putusan di PN Purbalingga, Selasa 11 Maret 2025 pekan depan.

Acara refleksi 1 tahun pelayanan Mal Pelayanan Publik atau MPP Alaya Sewagati Kota Tegal sekaligus diluncurkan program Si Cantik Cloud (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) dan program Super Mas (Surat Peminjaman Ruang MPP Alaya Sewagati) di gedung MPP Alaya Sewagati, Jumat 7 Maret 2025.
Dua aplikasi tersebut diluncurkan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono didampingi Wakil Walikota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah serta dihadiri Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD Pemkot Tegal.
Walikota Tegal menyatakan dukungannya atas pelayanan terpadu di MPP Kota Tegal, karena hal itu merupakan upaya pemerintah dalam meringkas jalur birokrasi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kemudahan layanan, Kota Tegal juga menjadi pilot project penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) Nasional, dengan layanan utama berupa layanan izin kesehatan, khususnya surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis,” ujar Dedy Yon.
Dirinya juga mengapresiasi adanya launching digitalisasi layanan DPMPTSP dalam rangka mendukung program 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Tegal yakni Si Cantik Cloud, merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan bagi layanan perizinan terpadu untuk 25 jenis perizinan Non OSS dan Super Mas yang merupakan digitalisasi mekanisme peminjaman ruang di MPP Alaya Sewagati.
“Saya sangat mengapresiasi inovasi ini dan berharap dengan adanya program-program ini, MPP Alaya Sewagati akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tegal,” ujar Dedy Yon.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro menyampaikan bahwa selama satu tahun MPP beroperasi telah melayani 35.987 pengguna.
“Lima besar pengguna layanan di MPP, paling banyak ada Disdukcapil sebanyak 15.002, DPMPTSP sebanyak 6.191, Dinkes sebanyak 5.703, Disnakerin 2.644, dan PT Taspen 923,” ujar Sartono.
Terlepas kehebatan retorika slogan program yang digelorakan, yang pasti dalam tiap pembangunan selalu menyeret pemerintah Kota Tegal kedalam persoalan hukum seperti yang saat ini terjadi dibeberapa persoalan.
Pada persoalan pembangunan gedung MPP Kota Tegal meski menurut sumber di pemerintah Kota Tegal merupakan persoalan internal perusahaan (kontraktor), namun pemkot Tegal kembali terseret didalam perkara gugatan Wanprestasi dengan no perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pbg.
Pada tuntutan primernya, Moh Iqsan melalui kuasa hukumnya Rezkiwidari, SH dan Nanang Opra Adiwidjaya, SH menyatakan bahwa perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi pembangunan Gedung MPP merupakan kesepakatan yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum.
Bahwa dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi lantaran pihak Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal.
Memohon untuk menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk melaksanakan prestasinya sebesar Rp. 11.727.045.045,00 (Sebelas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu empat puluh lima rupiah) tunai kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga yang selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.
Penggugat juga memohon untuk menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan diucapkan.
Permohonan lainnya, Penggugat memohon untuk menjatuhkan Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) perhari sejak Putusan berkekuatan Hukum Tetap apabila Tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi dan atau bantahan (verzet);
Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan Menjalankan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai undang – undang yang berlaku.
Bagaimanapun juga munculnya gugatan wanprestasi yang sudah memasuki sidang pembacaan putusan besok hari Selasa, 11 Maret 2025, menjadi pelajaran berharga bagi pemkot Tegal untuk tetap menjaga azas kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran daerah. (Anis Yahya)