
Beritamerdeka.co.id – Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap empat kasus dengan 5 orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini masih dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Selama kurun waktu 20 hari di Wilayah hukum Polres Tegal Kota
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satgas yang terlibat dalam operasi yang tergelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah ,” kata Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda, Senin 2 Juni 2025.
Kompol Yulinda mengatakan pengungkapan kasus premanisme itu adalah sebagai wujud nyata komitmen Polres Tegal Kota. Dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tegal.
Ia menyebut selain fokus pada tindakan premanisme, selama kurun waktu tersebut Satnarkoba Polres Tegal Kota juga melaksanakan penindakan. Sebagai imbangan berjalannya Operasi Aman Candi 2025 dan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Sebagai imbangan Operasi Aman Candi, Dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang,” jelasnya.
Barang bukti yang kita sita, antara lain sabu-sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika,” tambahnya.
Kelima tersangka masing-masing HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Berikutnya IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon,” bebernya. (Zaen)