Hukum Kriminal

Baru Turun dari Travel, Pria di Tegal Langsung Diciduk Polisi dengan Sabu 50 Gram

×

Baru Turun dari Travel, Pria di Tegal Langsung Diciduk Polisi dengan Sabu 50 Gram

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Tegal menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Slawi (ilustrasi: shutterstock)

BeritaMerdeka.co.id – Seorang warga Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, berinisial BP, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tegal setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BP diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50 gram, dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, Slawi, tepatnya di samping Rumah Dinas Bupati Tegal.

Lokasi yang berada di pusat keramaian itu seketika menjadi perhatian publik ketika anggota kepolisian langsung melakukan penyergapan cepat terhadap pelaku.

Menurut keterangan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Tegal, BP diciduk sesaat setelah turun dari kendaraan travel yang ia tumpangi sepulang dari Jakarta. Polisi menduga kuat bahwa pelaku baru saja mengambil pasokan narkotika dari ibukota.

“Penangkapan dilakukan oleh tiga anggota Satresnarkoba Polres Tegal. Pelaku baru turun dari travel setelah membeli sabu dari Jakarta,” ungkapnya, Rabu 26 November 2025.

Petugas segera mengamankan BP beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam tas pelaku. Meski berat bruto mencapai 50 gram, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan berat bersih narkotika tersebut.

“Untuk hasil berat bersih masih dalam pengecekan tim. Yang jelas, 50 gram itu adalah berat bruto,” tegasnya.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Tegal masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga terhubung dengan BP.

Polisi meyakini bahwa penangkapan ini menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap pemasok besar yang beroperasi lintas daerah.***