Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Warga Ciketing Udik Keluhkan Dampak Proyek Pengurugan PSEL Bantargebang, Jalan Licin dan Debu Ganggu Aktifitas.

×

Warga Ciketing Udik Keluhkan Dampak Proyek Pengurugan PSEL Bantargebang, Jalan Licin dan Debu Ganggu Aktifitas.

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id — Warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek pengurugan atau pematangan lahan yang saat ini tengah berlangsung di wilayah tersebut. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu disebut menimbulkan sejumlah persoalan bagi masyarakat sekitar.

Keluhan utama warga datang dari aktivitas dump truck pengangkut tanah urug yang keluar-masuk lokasi proyek. Tanah yang dibawa kendaraan berat tersebut kerap berceceran di sepanjang jalan, sehingga membuat kondisi jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

“Tanah dari dump truck banyak yang jatuh ke jalan. Kalau kena hujan jadi licin, sangat berbahaya buat pengendara,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lalu lalang kendaraan proyek. Debu tersebut disebut masuk hingga ke rumah-rumah warga dan mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.

“Debunya sampai masuk rumah. Sangat mengganggu, apalagi untuk anak-anak dan orang tua,” keluh warga lainnya.

Tak hanya dampak lingkungan, proyek tersebut juga memunculkan polemik soal kompensasi bagi warga terdampak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian warga mengaku menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu, namun sebagian lainnya belum mendapatkan kompensasi sama sekali. Bahkan ada pula warga yang menolak kompensasi tersebut.

Perbedaan penerimaan kompensasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pendataan dan penyalurannya. Warga berharap ada keterbukaan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keluhan warga, mandor yang terlibat dalam proyek berinisial A memberikan tanggapan singkat.

“Itu warga yang mana dulu, Bang? Itu biasa karena pengin mendapatkan yang gede,” Ujar A, Kamis (18/6/2026)

Ucapan tersebut menuai sorotan karena dinilai kurang bijak dalam merespons aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Berdasarkan data yang tertera pada banner proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Pengelolaan Sampah dengan nama pekerjaan Pematangan Lahan PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik) yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Proyek ini bersumber dari dana APBD Kota Bekasi dengan masa pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp10.156.465.500 dengan pelaksana PT Jatisibu Karya Anugerah berdasarkan nomor kontrak/SP 0003.3/SPMK.07-PL/DLH.PSKM.

Warga berharap pihak pelaksana proyek maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk meminimalisir dampak proyek, seperti membersihkan jalan yang terkena ceceran tanah, melakukan penyiraman rutin untuk mengurangi debu, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Pembangunan boleh berjalan, tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas salah seorang warga.