Beritamerdeka.co.id – Aksi tawuran yang melibatkan pelajar di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, berujung tragis. Seorang pelajar berusia 14 tahun harus dilarikan untuk mendapatkan perawatan setelah menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam yang dimodifikasi menyerupai samurai.
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal. Pelaku diketahui berinisial HSR (15), seorang remaja warga Kecamatan Lebaksiu.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Merapi, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula saat terjadi tawuran antarremaja.
Dalam insiden itu, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah dimodifikasi hingga menyerupai samurai, menyebabkan korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Kecamatan Lebaksiu tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai yang dibungkus kain serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas, di ruang Tantya Sudhirajati, Senin (15/6/2026).
Kapolres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak-anak, terlebih yang menggunakan senjata tajam.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Tegal juga mengingatkan para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda.***













