
BeritaMerdeka.co.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi mensosialisasikan pengaturan lalu lintas serta pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal.
Kebijakan ini diterapkan guna menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas selama momentum libur akhir tahun.
Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tertanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode Nataru.
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis yang melintasi Kabupaten Tegal.
Ruas jalan tersebut diantaranya, Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Jalan Nasional Tegal-Purwokerto, serta Jalan Nasional Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak.
“Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada tanggal 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” terang AKP Bharatungga, Kamis 18 Desember 2025.
Meski demikian, sejumlah kendaraan angkutan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana alam, serta bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Namun, setiap kendaraan wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
AKP Bharatungga juga mengingatkan para perusahaan jasa angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan, termasuk tidak melakukan over load, tidak menggunakan kendaraan over dimension, serta senantiasa menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar arus lalu lintas selama Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tegal berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya pengaturan ini, Polres Tegal optimistis pelaksanaan arus mudik dan arus balik Nataru 2025/2026 dapat berlangsung tertib tanpa gangguan berarti.***
