Beritamerdeka.co.id – Selain memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengikuti proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Tegal juga mengumumkan jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling di enam titik wilayah Kabupaten Tegal selama Agustus 2026.
Pendampingan diberikan kepada setiap pemohon mulai dari tahapan ujian teori, simulator, hingga ujian praktik di Satpas 1430 Polres Tegal. Petugas memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, jelas, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Tak hanya itu, personel Satlantas juga melakukan pengecekan terhadap seluruh fasilitas pelayanan, mulai dari kendaraan operasional hingga lintasan ujian praktik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh sarana dalam kondisi prima sehingga proses pelayanan berjalan aman, tertib, lancar, dan berkualitas.
Di sela-sela pelayanan, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, hingga pentingnya memiliki kemampuan berkendara yang memadai sebelum memperoleh SIM.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal. Sebagai bentuk pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, Satlantas Polres Tegal kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang menjangkau sejumlah kecamatan.
Adapun jadwal pelayanan selama Agustus 2026 sebagai berikut:
~ Senin (3, 10, dan 24 Agustus 2026): Kantor Kecamatan Pagerbarang.
~ Selasa (4, 11, dan 18 Agustus 2026): Polsek Dukuhturi.
~ Rabu (5, 12, 19, dan 26 Agustus 2026): Mall Pelayanan Publik (MPP) Slawi.
~ Kamis (6, 13, 20, dan 27 Agustus 2026): Polsek Bumijawa.
~ Jumat (7, 14, 21, dan 28 Agustus 2026): Lokasi kegiatan Bupati Tilik Desa.
~ Sabtu (1, 8, 15, 22, dan 29 Agustus 2026): Polsek Lebaksiu.
Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menegaskan bahwa pelayanan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, transparan, cepat, dan humanis. Melalui pendampingan kepada para pemohon serta pelayanan SIM Keliling yang menjangkau berbagai wilayah Kabupaten Tegal, kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian dan semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Bharatungga, Rabu (5/8/2026).
Dengan mengedepankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), Satlantas Polres Tegal akan terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal, sekaligus mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Tegal.***


