Beritamerdeka.co.id – Kegiatan sweeping yang dilakukan personel Koramil 02/Tegal
Timur berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang
berkedok warung sembako di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung,
Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat malam, 24 April 2026.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono, bersama unsur Unit Intel
Kodim 0712/Tegal, Trantib Kecamatan, serta personel gabungan lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait
maraknya peredaran obat jenis “pil Aceh” yang dinilai meresahkan lingkungan.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan warung yang beroperasi layaknya toko sembako,
namun menyimpan berbagai jenis obat keras tanpa izin, seperti Tramadol, Heximer,
Double Y, dan Trihexyphenidyl. Modus kamuflase tersebut digunakan untuk
mengelabui aparat sekaligus mempermudah distribusi kepada pembeli.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari penjual dan kurir. Selain itu, sejumlah
barang bukti turut disita, di antaranya ratusan butir obat terlarang, uang tunai
hasil penjualan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah
berlangsung selama kurang lebih tiga bulan sejak Februari 2026. Transaksi
dilakukan secara terselubung dengan menggunakan sandi tertentu guna menghindari kecurigaan.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur
sebelum dilimpahkan ke Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Danramil 02/Tegal Timur Kapten Arm Tarsono menegaskan bahwa kegiatan
sweeping ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kegiatan ini juga sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan
instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin serta penindakan terhadap praktik serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Tarsono.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara
aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Aparat juga mendorong adanya langkah berkelanjutan, termasuk sosialisasi
bahaya penyalahgunaan obat dan pengawasan terpadu, guna mencegah
berkembangnya jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Kota Tegal. ***













