Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Pemberian Status WTP oleh BPK Dipertanyakan Publik Tegal

×

Pemberian Status WTP oleh BPK Dipertanyakan Publik Tegal

Sebarkan artikel ini
Pertanyaan status WTP tak terjawab. Sekjen BPK RI, Syamsudin hadir saat acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara bertempat di Rumah Aspirasi Harris Turino, Kabupaten Tegal, 29 Mei 2026.

Beritamerdeka.co.id – Publik Tegal mempertanyakan bagaimana mekanisme dan menentukan kesimpulan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan hingga menentukan sebuah daerah bisa mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian seperti yang selama ini diberikan kepada Kota dan Kabupaten Tegal.

Padahal banyak hal yang seharusnya menjadi temuan BPK khususnya Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang bisa menjadi koreksi bagi pemerintah daerah untuk bisa terpacu dalam profesionalisme pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Pemberian atatus Wajar Tanpa Pengecualian terkesan menyanjung atau memuji-muji keberhasilan pemerintahan dalam pengelolaan keuangan, padahal banyak persoalan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang belum bersedia namanya dimunculkan.

Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal Serahkan LKPD Tahun 2024

Pertanyaan tersebut sebetulnya mau dikonfirmasikan kepada pihak BPK yang kebetulan Sekretaris Jenderal BPK RI, Syamsudin hadir saat acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang bertempat di Rumah Aspirasi Harris Turino, Kabupaten Tegal, 29 Mei 2026.

Sayangnya Sekretaris Jenderal BPK RI, Syamsudin saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan dan melimpahkan agar konfirmasinya ditujukan ke biro humas. Namun tidak ada penjelasan apapun dari biro humas karena terhambat oleh staf Rumah Aspirasi Harris Turino, yang mengatakan akan mengkondisikan untuk wawancara dan hingga selesai tidak terealisasikan.

“Ke biro humas saja ya,” ujar Syamsudin saat dimintai izin wawancara.

Dalam sambutannya, Sekjen BPK RI Syamsudin yang asli kelahiran Tegal tersebut menerangkan tentang tugas dan fungsi BPK secara garis besar. Acara sosialisasi tersebut dihadiri Wali Kota dan Bupati Tegal, Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati Tegal, juga dari BPK Provinsi Jawa Tengah.

Tentang tugas dan fungsi BPK dalam berbagai literasi menyebutkan substansi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara umum berfokus pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran.

Tiga jenis utama pemeriksaan BPK beserta substansinya antara lain

Substansi Pemeriksaan Keuangan (Financial Audit) yakni Menilai kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Daerah (LKPD) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Ada beberapa opini hasil dari pemeriksaan yang dilakukan BPK seperti WTP, WDP, TW, atau TMP.

Selain itu ada penilaian Pemeriksaan Kinerja atau Performance Audit yang menilai aspek Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas (3E) atas pengelolaan keuangan negara/daerah, dengan fokus memastikan anggaran digunakan sesuai sasaran (efektif), tidak boros (ekonomis), dan tepat guna (efisien).

Ketiga, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan di luar keuangan dan kinerja, seperti pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Serta terakhir, Pemeriksaan investigatif (indikasi kerugian negara/pidana), pemeriksaan atas proyek tertentu, atau sistem pengendalian intern.

Sementara Objek atau Fokus Pemeriksaan yang Sering menjadi temuan:

Realisasi belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengelolaan kas dan aset/inventaris daerah.

Kepatuhan terhadap undang-undang dalam penggunaan anggaran.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

BPK berwenang melakukan pemeriksaan pada pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD, Bank Indonesia, dan badan lain yang mengelola uang negara. (Tim Redaksi)