Beritamerdeka.co.id – Aksi premanisme diduga terjadi di kawasan objek wisata pemandian air panas Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Seorang pemuda berinisial MN (20), warga asal Kabupaten Brebes, bersama empat rekannya menjadi korban dugaan pengeroyokan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru parkir setempat pada Minggu (31/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat MN dan rekan-rekannya tiba di objek wisata Guci dengan maksud untuk berendam di Pancuran 13. Mereka kemudian memarkirkan sepeda motornya di seberang jembatan Pancuran 13.
Tak lama setelah memarkirkan kendaraan, korban didatangi oleh beberapa pemuda yang diduga oknum juru parkir setempat untuk meminta uang parkir. Namun, alih-alih menegur atau meminta dengan baik, oknum tersebut justru langsung menantang duel korban dan rekan-rekannya lantaran dianggap tidak menghargai mereka sebagai warga setempat.

Intimidasi dan Penganiayaan Tetap Terjadi
Meski sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan, MN tetap kooperatif dan menyerahkan uang parkir sesuai tarif yang dipatok sebesar Rp5.000 per kendaraan. Sayangnya, ketegangan tidak mereda. Terduga pelaku justru memanggil teman-temannya untuk mengintimidasi korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para pelaku melontarkan kata-kata kasar, mencoba merebut telepon genggam (HP) milik MN, serta melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan pemukulan beberapa kali. Aksi intimidasi dan kekerasan tersebut diduga kuat dimotori oleh dua orang pelaku yang berinisial SP dan SR.
”Karena situasi di lokasi sudah tidak kondusif dan membahayakan keselamatan, MN dan rekan-rekannya akhirnya memilih untuk langsung pulang dan membatalkan niat mereka untuk berendam,” ujar perwakilan tim hukum korban.
Sat Reskrim Polres Tegal Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kepolisian
Korban Lakukan Visum dan Tempuh Jalur Hukum
Akibat insiden tersebut, MN mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Tidak tinggal diam atas tindakan premanisme yang dialaminya, korban langsung melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti otentik atas penganiayaan yang dilakukan oleh SP dan SR.
Kini, kasus tersebut telah dibawa ke ranah hukum. MN secara resmi menunjuk Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum DCF Tegal yang dipimpin oleh Adv. Deny Cristi Febrianu Siahaan, S.H. dan Adi Jefri Hermanto, S.H. untuk mengawal kasus ini.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa mereka akan segera membuat laporan resmi di Polsek Bojong, Polres Tegal, agar para terduga pelaku dapat segera diproses secara hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memberikan efek jera terhadap aksi premanisme di tempat wisata. (*)













